Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rekomendasi atas 41 Pelanggaran Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali,  Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Guru Besar, Untuk memperkuat Landasan hukum

Rekomendasi atas 41 Pelanggaran Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali,  Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Guru Besar, Untuk memperkuat Landasan hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Maret  2026

Rekomendasi atas 41 Pelanggaran Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali,  Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Guru Besar, Untuk memperkuat Landasan hukum

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  I Made Supartha, S.H.,M.H

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Setelah enam bulan melakukan penyisiran intensif terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan perizinan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akhirnya mengantongi 41 temuan penting hasil inspeksi mendadak di berbagai wilayah Bali. Seluruh temuan tersebut kini sedang difinalisasi menjadi laporan resmi dan rekomendasi strategis sebelum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  I Made Supartha, S.H.,M.H menegaskan proses pematangan laporan dilakukan secara hati-hati agar setiap rekomendasi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kemarin kita rapat tertutup untuk memperdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur. Karena report ini terkait seluruh kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujar Supartha saat dikonfirmasi ,Kamis   (5/3/2026).

Menurutnya, kualitas laporan menjadi prioritas utama. Pansus tidak ingin keputusan yang dihasilkan terburu-buru tanpa kajian yang matang. Oleh karena itu, diskusi mendalam terus dilakukan bersama anggota pansus dan tim ahli.

“Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita hati-hati, kita diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman, Pansus TRAP bahkan menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum serta konseptual dari rekomendasi yang akan dikeluarkan. Langkah ini dilakukan agar laporan pansus tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam menata ruang Bali ke depan.

Dari 41 temuan pelanggaran, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan pola pelanggaran serupa akan dikelompokkan agar penanganannya lebih sistematis.

“ Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B. Dari situ kita keluarkan rekomendasi yang lebih terarah,” jelas Supartha.

Sejumlah kasus bahkan disebut akan mendapatkan rekomendasi khusus, terutama yang menyangkut pelanggaran serius seperti alih fungsi lahan sawah dilindungi, penggunaan aset negara tanpa dasar hukum, hingga praktik investasi yang diduga melanggar tata ruang.

Supartha menegaskan seluruh rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada berbagai regulasi strategis Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur alih fungsi lahan dan praktik nominee.

Menurutnya, penataan ruang Bali harus tetap berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai arah pembangunan jangka panjang.

“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang dinilai harus dikendalikan secara ketat karena berpotensi merusak ekosistem dan ketahanan pangan Bali.

Supartha menegaskan pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus berpihak pada masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang atau investor,” tandasnya.

Per 3 Maret 2026 , kegiatan sidak Pansus TRAP resmi dihentikan karena masa tugas pansus telah berakhir. Namun laporan dan rekomendasi final akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Bali, yang menjadi keputusan tertinggi lembaga legislatif.

Meski masa kerja pansus selesai, Supartha memastikan upaya pengawasan tidak akan berhenti.
“Pokoknya kita Gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar

    Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  19  Maret  2024 Perbekel Se-Kabupaten Gianyar Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Kab.Gianyar       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Agar tata kelola Pemerintahan Desa dapat berjalan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, serta  meningkatkan perekonomian desa,Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menandatangani nota kesepahaman (Memory of Understanding (MoU)) dengan Perbekel Se-Kabupaten Gianyar bertempat […]

  • Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet”  XL Axiata –  Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM  Perempuan Indonesia

    Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet” XL Axiata – Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM Perempuan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021   Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet” XL Axiata –  Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM Perempuan Indonesia   Kompetisi Modal Pintar Sisternet : Juri dan para pemenang Kompetisi Modal Pintar saat terhubung secara daring, awal pekan ini. XL Axiata bersama Bank OCBC NISP menyelenggarakan “Kompetisi Modal Pintar” guna mendorong produktivitas […]

  • Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jembrana, Jumat  22  Desember 2023 Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang akhir tahun 2023, PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN mendukung peningkatan kapasitas usaha Kelompok Wanita Tani Buana Sari, Jembrana, melalui pemberian mesin pembuat keripik buah. Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 09 Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Persiapan Menuju Tatanan Normal Baru, Rai Iswara Tinjau Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19.

    Persiapan Menuju Tatanan Normal Baru, Rai Iswara Tinjau Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19.

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07  Juli  2020   Persiapan Menuju Tatanan Normal Baru, Rai Iswara Tinjau Kesiapan Pasar Rakyat Cegah Covid-19. Sekda Rai Iswara pada Selasa (7/7/2020) meninjau kesiapan sejumlah pasar rakyat dalam mencegah Covid-19 menuju tatanan normal baru   BALI, INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar (GTPP) Kota Denpasar dipimpin Sekda Kota […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  09  Pebruari  2025 Renungan  Joger

expand_less