Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

  • account_circle 112
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  10  Maret  2026

Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

 

Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.

Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten, agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Pimpinan Forkopinda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3).

Gubernur Bali Wayan Koster pada kesempatan itu, juga menyampaikan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia mengatakan bahwa sejak periode pertama menjabat, telah dikeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur Koster.

Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik

Dari sisi regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Gubernur Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, Desa Kelurahan/Desa Adat.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK TAHUN 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali pada Maret 2026.

Walikota menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, mulai dari tingkat Perangkat Daerah hingga Pemerintahan Desa dan Kelurahan, wajib melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Kita harus bergerak bersama secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat, hingga rumah tangga, semuanya harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu,” tegas Jaya Negara.

Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik untuk strategi door-to-door serta melibatkan Bendesa Adat dalam memberikan pembinaan di tingkat Banjar Adat guna memastikan target pengurangan sampah organik ke TPA Suwung tercapai sesuai timeline yang telah ditetapkan.

( 112 ).

  • Penulis: 112
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020

  • 10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi

    10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020   10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat. Dimana, sebanyak 10 orang […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 11 Mei 2022

  • Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, 12 September 2025 Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan     Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Denpasar pada Jumat (12/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Walikota Denpasar, I Gusti […]

  • Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024

    Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  24  November 2023 Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024   Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kanan), (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di […]

expand_less