I Nyoman Parta, Anggota DPR RI : Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kamis 12 Maret 2026
I Nyoman Parta, Anggota DPR RI : Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta
Jakarta, indonesiaexpose.co.id — Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH) mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106 sertifikat yang terlanjur terbit.
Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.
“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.
Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.
I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.
” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.
“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.
Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.
Parta menegaskan, penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.
Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.
(080)
- Penulis: Admin
