Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 5 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 05 November 2022  

  • Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19

    Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  9  September  2021 Maksimalkan Pelayanan dan BOR, Walikota Denpasar Jaya Negara Bersama Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forkopimda Kota Denpasar melaksanakan peninjauan rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Denpasar pada Kamis  9-9-2021.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengingatkan kepada seluruh […]

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu   25   Mei 2022 Walikota Jaya Negara Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan Bantuan Sosial di Pasar Kreneng Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Gubernur Bali, Wayan Koster saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo melaksanakan Kunjungan Kerja di Pasar Kereneng, Kota Denpasar, Rabu (25/5/2022). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 06  Januari  2022   Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes   Pelaksanaan Rapat Kordinasi bersama sebagai tindaklanjut atas adanya SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 pemangku kepentingan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  09  Januari 2021   Renungan  JOGER      

  • Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Curamor dengan Barang Bukti 25 Unit Sepeda Motor

    Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Curamor dengan Barang Bukti 25 Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bekasi, Kamis  30  September  2021   Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Curamor dengan Barang Bukti 25 Unit Sepeda Motor Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konsfrensi Dipimpin Kapolres Kombes Pol Aloysius Supriyadi Didampingi PJU Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/9/2021)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor. […]

expand_less