Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional

    Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  09  Agustus   2019 Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional Ketut Rochineng   BALI, INDEX – Potensi Bali melahirkan petenis-petenis muda berbakat dan berprestasi, yang bisa mewakili Indonesia di Piala Davis untuk Petenis putra, serta 1 petenis putri di Fed Cup di kancah internasional cukup besar. Menurut Ketua Umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) […]

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  September  2021   Raih Penghargaan AHI Tahun 2021, Jadi Pemerintah Kota Denpasar Terpopuler di Media Digital Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat mengikuti Penganugrahan Humas Indonesia Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (17/9/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Meski di masa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali, 05  September  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 17 Februari 2021   Purna Tugas, Rai Mantra – Jaya Negara Serahkan Memori Jabatan ke Plh. Walikota Denpasar, I Made Toya   Pelaksanaan penyerahan Memori Jabatan dari Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara kepada Plh. Walikota Denpasar, I Made Toya di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Rabu (17/2/2021). […]

  • Letjen TNI Doni Monardo, Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 : Bali urutan pertama, dalam Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi di Indonesia

    Letjen TNI Doni Monardo, Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 : Bali urutan pertama, dalam Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  5  Januari  2021   Letjen TNI Doni Monardo, Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 : Bali urutan pertama, dalam Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi di Indonesia   Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan Jumpa Pers terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, pada Selasa (5/1/2021) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar-Bali.   BALI,  […]

  • Abdullah Firman Wibowo, Dirut BNI Syariah : Miliki Rumah dengan Program Tunjuk Rumah

    Abdullah Firman Wibowo, Dirut BNI Syariah : Miliki Rumah dengan Program Tunjuk Rumah

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20 Mei 2020   Abdullah Firman Wibowo, Dirut BNI Syariah : Miliki Rumah dengan Program Tunjuk Rumah     BALI, INDEX – BNI Syariah mempermudah kaum milenial untuk mempunyai rumah sendiri lewat program TR (Tunjuk Rumah). Sebab melalui program tersebut banyak kemudahan yang bisa dinikmati kaum milenial yang sudah karyawan berpenghasilan tetap (fix […]

expand_less