Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2019, Vaksinasi Rabies Distan Denpasar Tembus Angka 73.587

    Tahun 2019, Vaksinasi Rabies Distan Denpasar Tembus Angka 73.587

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Desember  2019   Tahun 2019, Vaksinasi Rabies Distan Denpasar Tembus Angka 73.587   Vaksinasi Rabies di Kota Denpasar   BALI,  INDEX  –  Langkah antisipatif guna meminimalisir kasus Rabies di Kota Denpasar terus dimaksimalkan. Langkah preventif turut dilaksanakan, salah satunya dengan vaksinasi rabies terhadap hewan yang rentan tertular rabies. Di tahun 2019, Dinas […]

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  12  Desember  2022 Bupati Bangli  Pimpin  Apel  Disiplin  di  Kantor  Kab.Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memimpin Apel Disiplin di Kantor Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Bangli yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Rutin Pejabat PU, Senin, 12 Desember 2022, dengan agenda Rapat pembahasan percepatan proses pembangunan TA 2023 diKabupaten […]

  • Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  28  Pebruari  2020     Kapolda Jabar : “Berikan Pelayanan Yang Terbaik, Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat”   Jawa Barat,INDEX –  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK.,M.Si, M.M, membuka secara resmi Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2020.   Kegiatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • XL Axiata – SCOPI Kolaborasi   Terapkan Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi

    XL Axiata – SCOPI Kolaborasi  Terapkan Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 23 Desember 2021   XL Axiata – SCOPI Kolaborasi  Terapkan Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi   XL Axiata Business Solutions bekerja sama dengan SCOPI dalam penerapan solusi Internet of Things (IoT) Smart Coffee Monitoring. Solusi IoT ini akan membantu para petani kopi untuk meningkatkan kualitas produk kopi sekaligus menjaga konsistensi kualitas kopi […]

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 05 Oktober 2022 Pemprov Bali Dorong penggunaan E-Katalog dan Transaksi Cashless dalam Pelayanan Samsat serta Perizinan Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa Manajemen aset, pengadaan barang dan jasa dan optimalisasi pendapatan daerah menjadi konsen besar bagi Pemprov Bali dalam Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Provinsi […]

expand_less