Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  21  September  2020

  • Semen Indonesia  Gandeng   BNI  Kembangkan Solusi  Digital  Value Chain 

    Semen Indonesia  Gandeng   BNI  Kembangkan Solusi  Digital  Value Chain 

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  6  April  2021   Semen Indonesia  Gandeng   BNI  Kembangkan Solusi  Digital  Value Chain Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso (kedua kanan) dan Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar (kedua  kiri) di Jakarta, Senin (5/4/2021).(Foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melakukan penandatanganan […]

  • Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan

    Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  November 2023 Serangkaian Menyambut HUT ke-52, Korpri Kota Denpasar Serahkan Bantuan, Sasar Panti Asuhan   Penyerahan bantuan serangkaian menyambut HUT Korpri ke-52 oleh Korpri Kota Denpasar yang diawali oleh Bapenda Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan DPMD Kota Denpasar di Pantai Asuhan Tat Twam Asi, Senin (20/11/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beragam kegiatan […]

  • Kasus Meningal dan Kasus Positif Covid-19 Nihil, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang

    Kasus Meningal dan Kasus Positif Covid-19 Nihil, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13  Desember  2021   Kasus Meningal dan Kasus Positif Covid-19 Nihil, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Kota Denpasar kembali mencatatkan nihil kasus meninggal dunia dan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data resmi pada Minggu (13/12) diketahui penambahan […]

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 08  April  2022   Jaya Negara Terima Kunjungan Menteri PPN Suharso Manoarfa di TPS3R Sekar Tanjung. Siap Bersinergi Pusat – Daerah Wujudkan Penanganan Sampah Terintegrasi di Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan kerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  12  Juli 2022   Renungan  JOGER

expand_less