Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 387
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Bali Bersama Komisi VI DPR RI  Tinjau  Desa Adat Keramas

    PLN Bali Bersama Komisi VI DPR RI  Tinjau  Desa Adat Keramas

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Gianyar,  Jumat  28  Maret 2025 PLN Bali Bersama Komisi VI DPR RI  Tinjau  Desa Adat Keramas   Anggota Komisi VI DPR RI dan managemen PT PLN (Persero) UID Bali menyempatkan foto bersama dengan warga adat desa Keramas Gianyar, sesaat seusai pertemuan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali bersama Komisi VI […]

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 23 Juni 2021   Jaya Negara: Pramuka Wadah Pembentukan Karakter Bangsa    Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar periode tahun 2020-2025 resmi dikukuhkan pada Rabu (23/6) di Graha Sewaka Dharma. Dalam […]

  • Sucofindo  Peduli Cegah Penularan Virus  Covid 19 , Salurkan Bantuan Peralatan ke  Dua Kelurahan di Makasar

    Sucofindo  Peduli Cegah Penularan Virus  Covid 19 , Salurkan Bantuan Peralatan ke  Dua Kelurahan di Makasar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Makasar, Selasa  31  Maret  2020   Sucofindo  Peduli Cegah Penularan Virus  Covid 19 , Salurkan Bantuan Peralatan ke  Dua Kelurahan di Makasar (foto/ist)   SULAWESI  SELATAN,  INDEX  –  PT Sucofindo menyalurkan bantuan disinfektan pada dua kelurahan di Makassar sebagai wujud komitmen dan kepedulian dalam mencegah penyebaran COVID-19. Bantuan ini disalurkan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) […]

  • Kerjasama LSPR dan PWI Bali , Demi Meningkatkan Kualitas SDM Kehumasan

    Kerjasama LSPR dan PWI Bali , Demi Meningkatkan Kualitas SDM Kehumasan

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  23  2021   Kerjasama LSPR dan PWI Bali , Demi Meningkatkan Kualitas SDM Kehumasan   Penandatanganan  Mou dengan LSPR Bali,bertempat di Kampus LSPR Bali ,Selasa (23/3/2021)   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ilmu komunikasi sebagai galian akademis yang melandasi kegiatan praktis di berbagai industri dan profesi, merupakan konsep penting dalam fenomena dunia sosial saat ini. […]

  • Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

    Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02  Juni  2025 Senator Bali, Ni Luh Djelantik  : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.   Anggota DPD RI Ni Luh Jelantik (kanan) saat menghadiri Pembukaan Bali Jagadhita VI Tahun 2025, bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya, lumintang Denpasar, Senin, 02 Juni 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Proyek pembangunan hotel milik […]

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  13  Juni  2023 Bupati Sedana Arta Buka Sosialisasi Kemudahan Berusaha Waspada Investasi Ilegal di Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bekeja sama dengan Komisi VI DPR RI, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan melaksanakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Waspada Investasi Ilegal, di Kabupaten Bangli. Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung […]

expand_less