Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Murka: Bonus BUMN Merugi dan Revolusi Tata Kelola Negara

    Presiden Prabowo Murka: Bonus BUMN Merugi dan Revolusi Tata Kelola Negara

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 29  September  2025 Presiden Prabowo Murka: Bonus BUMN Merugi dan Revolusi Tata Kelola Negara   Presiden Prabowo Subianto (foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Dalam pidato yang mengguncang publik di Munas VI PKS, Presiden Prabowo Subianto melontarkan kata “brengsek” untuk menggambarkan perilaku direksi dan komisaris BUMN yang tetap menerima bonus meski perusahaan merugi. Kata itu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  26  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

    Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle 112
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  Pebruari  2026 Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026   Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam kesempatan membuka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan Kota Denpasar Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), bertempat di Graha Sewakadarma Lumintang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, secara resmi membuka Sosialisasi […]

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 11 September 2022 Gubenur Bali Koster, Resmi Buka Opening Party Honda Developmental Basketball League (DBL) with KFC 2022 Bali Series 2022 Gubenur Bali Koster, Resmi Buka Opening Party Honda Developmental Basketball League (DBL) with KFC 2022 Bali Series 2022 Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Opening Party Honda Developmental […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  21  November 2023 Renungan  Joger

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 01 Agustus  2021   ITB  Stikom  Bali      

expand_less