Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pemerataan Pembangunan, XL Axiata Operasikan Jaringan Telekomunikasi 4G Program USO  di Pesisir Barat Lampung

    Dukung Pemerataan Pembangunan, XL Axiata Operasikan Jaringan Telekomunikasi 4G Program USO di Pesisir Barat Lampung

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Krui, Kamis  16  Januari 2020   Dukung Pemerataan Pembangunan, XL Axiata Operasikan Jaringan Telekomunikasi 4G Program USO di Pesisir Barat Lampung     LAMPUNG, INDEX   –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berkomitmen kuat mendukung pemerintah dalam pemerataan dan percepatan pembangunan hingga daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Sumatera. Melalui skema USO (Universal Service […]

  • Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10

    Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Mei  2024 Pentingnya  Masalah  Lingkungan  Air  Akibat  Sampah  Plastik  Bersama – Sama : Pembelajaran  dari Word  Water  Forum Ke-10   Ibnu Hajar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bali kembali menjadi sorotan global karena masalah lingkungan yang semakin mendesak, terutama terkait dengan lingkungan air begitu juga dampak dari sampah terutama salah satunya plastik. Kurangnya […]

  • Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.

    Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Juni  2025 Bale Kertha Adhyaksa : Masalah Hukum Ringan Kedepankan Kekeluargaan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 Desa, 16 Kelurahan dan 35 Desa Adat di Kota Denpasar diresmikan secara serentak. Peresmian dilaksanakan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, […]

  • Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029

    Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  09  Januari  2025 Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029   Walikota, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Denpasar pada Pilkada Tahun 2024 KPU Denpasar, pada Kamis(9/1/2024) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  08  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.

    Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  16  Juli  2021   Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal ini disebabkan lonjakan kasus Covid-19, dan untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, PPKM Darurat diberlakukan. […]

expand_less