Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 09  April  2026

Pansus  TRAP  DPRD  Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sorot keras pembangunan di sempedan danau beratan, diduga langgar UU tata ruang.

Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan sempadan Danau Beratan. Pengawasan DPRD menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta pelestarian nilai budaya Bali niskala–sekala.

Dalam temuan Pansus, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Beratan berkembang masif dan melampaui daya dukung lingkungan. Bangunan usaha disebut berdiri mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, disertai perubahan fisik seperti pemadatan bibir danau. Kondisi ini dinilai menggeser fungsi kawasan lindung menjadi area budidaya secara terselubung dan berpotensi merusak sistem hidrologi serta kualitas ekologis danau.

Pansus TRAP menegaskan aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 61 yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.

Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur garis sempadan danau minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang melampaui batas tersebut.

Tak hanya itu, indikasi pelanggaran juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 yang menegaskan sempadan Danau Beratan sebagai kawasan lindung. Pansus juga menyoroti pembangunan di kawasan tebing dan jurang yang diduga melanggar batas sempadan minimal hingga 200–800 meter dari bibir jurang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan langkah tegas, antara lain penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sempadan, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, hingga peninjauan dan pembatalan hak milik atas tanah yang terindikasi bermasalah, termasuk SHM 4254 dan SHM 4088.
Selain itu, Pansus mendesak pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau melalui rehabilitasi lingkungan, serta penguatan pengawasan terpadu dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

DPRD Bali menegaskan, eksploitasi ruang di kawasan lindung harus dihentikan demi menjaga keberlanjutan ekologis, sosial, budaya, dan spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 01 Mei 2024 MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian   PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar,Bali di acara Media Gathering ,di Double Bee Cafe and Resto jl. Diponegoro No.101 ,Kota Denpasar -Bali, Selasa (30/4/2024).     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dengan mengusung Tema yang diusung yakni “1 2 3 […]

  • Bersama WMD 10 Tahun Membangun Denpasar  Rai Mantra Optimis Bentuk Ekosistem Ekonomi Inklusif

    Bersama WMD 10 Tahun Membangun Denpasar Rai Mantra Optimis Bentuk Ekosistem Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24 November 2019   Bersama WMD 10 Tahun Membangun Denpasar Rai Mantra Optimis Bentuk Ekosistem Ekonomi Inklusif Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat membuka acara Festival Wirausaha Muda Denpasar “WMD 10TH Membangun Denpasar” di Plaza Renon, Sabtu (23/11) BALI, INDEX – Wirausaha Muda Denpasar (WMD) konsisten berikan ruang dan peluang kepada anak-anak […]

  • Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

    Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Jumat  17  Desember  2021   Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas Yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah   Daerah Istimewa Yogyakarta indonesiaexpose.co.id –   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  28   Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • Putus Penyebaran COVID-19, Desa Pemogan Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Protokol Kesehatan.

    Putus Penyebaran COVID-19, Desa Pemogan Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Protokol Kesehatan.

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Agustus  2020   Putus Penyebaran COVID-19, Desa Pemogan Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Protokol Kesehatan.   BALI,  INDEX  – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta. Desa Pemogan melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat […]

  • Pelaksanaan Rapid Test Di Banjar Cemara Agung Desa Tegal Harum, Hasilnya Semua Non Reaktif

    Pelaksanaan Rapid Test Di Banjar Cemara Agung Desa Tegal Harum, Hasilnya Semua Non Reaktif

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  22  Juni  2020   Pelaksanaan Rapid Test Di Banjar Cemara Agung Desa Tegal Harum, Hasilnya Semua Non Reaktif   Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat meninjau langsung kegiatan rapid test yang dilakukan di lingkungan Di Banjar Cemara Agung, Desa Tegal Harum, pada Senin (22/6/2020). BALI, INDEX Dalam upaya mendukung perceptan penanganan Covid-19 […]

expand_less