Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

  • account_circle 080
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  07  Mei  2026

IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

 

Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan (tengah), melakukan kunjungan langsung ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Rabu (6/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Kasus belum dibayarnya ganti rugi lahan milik warga dalam proyek milik Perusahaan Listrik Negara (PLN)⁠ di Kabupaten Karangasem kini menjadi sorotan nasional. Masyarakat yang merasa dirugikan mengaku resah karena tanah mereka telah digunakan, namun kompensasi belum diterima hingga saat ini.

Kondisi tersebut menempatkan warga pada posisi yang lemah. Upaya penyelesaian yang berlarut-larut membuat masyarakat mengambil langkah serius dengan mengadukan persoalan ini ke DPR RI serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan, melakukan kunjungan langsung ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada ,Selasa (6/5/2026).

Rombongan DPR RI diterima oleh General Manager PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, bersama Manager PLN UPP JBTB 4, Nove Ardianto, serta jajaran manajemen lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan menyoroti belum adanya kejelasan terkait pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh keadilan sosial bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan proyek negara.

“Tanah rakyat sudah dipakai, namun hak mereka belum dipenuhi. Ini menjadi perhatian serius dan harus segera diselesaikan,” tegas I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan.

Situasi yang berlarut ini memicu keresahan di tengah masyarakat Karangasem. Sejumlah warga mengaku telah menunggu kepastian dalam waktu yang tidak singkat, tanpa adanya transparansi maupun kepastian pembayaran.

IGN Alit Kesuma Kelakan menekankan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin kepastian bagi setiap warga yang wilayahnya dilintasi jalur transmisi.

“Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Kami di Komisi VI terus mengawal agar proses kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas IGN Alit Kesuma Kelakan.

IGN Alit Kesuma Kelakan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian konkret dari pihak PLN. Selain itu, langkah hukum yang ditempuh masyarakat menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian yang ada.

Penyesuaian Regulasi dan Perlindungan Hak Menanggapi arahan tersebut, Manager UPP JBTB 4 Nove Ardianto menjelaskan bahwa dinamika pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) pada periode ini merupakan bagian dari ketaatan perusahaan terhadap aturan terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak Akhir April 2025. Perubahan regulasi ini mengharuskan adanya validasi ulang dan tata kelola administrasi yang lebih akuntabel demi melindungi hak masyarakat serta memastikan legalitas pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.

Manager PLN UPP JBTB 4 melaporkan bahwa seluruh tahapan teknis, mulai dari identifikasi lahan hingga penetapan nilai oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) pada Pertengahan Februari 2026, telah diselesaikan dengan baik. Kendala administratif yang sempat ditemui, seperti ketidaksesuaian data identitas pada sejumlah berkas warga, telah dituntaskan melalui pendampingan intensif bersama perangkat desa setempat selama bulan April 2026.

Target Pembayaran Juni 2026 Manager PLN UPP JBTB 4 Nove Ardianto menyampaikan apresiasinya atas pengawasan langsung dari Komisi VI DPR RI. Sinergi ini menjadi motivasi bagi PLN untuk memastikan seluruh proses transisi regulasi tidak menghambat hak masyarakat.

Diduga Bertentangan dengan UU dan Perpres Pengadaan Tanah
Kasus ini dinilai berpotensi bertentangan dengan:

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil;
pembayaran wajib memiliki kepastian hukum;
serta pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pasal-pasal dalam Perpres 71 Tahun 2012 juga mengatur bahwa setiap proses pengadaan tanah wajib menjunjung prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan para pihak.

I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan menegaskan negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.

“Negara wajib menjamin hak masyarakat, termasuk kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Kami di Komisi VI terus mengawal agar proses kompensasi ini berjalan transparan dan tepat waktu sesuai regulasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang melibatkan penggunaan lahan milik warga.
(rls)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

    Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kota Pangkal Pinang, Selasa  07  Oktober  2025 Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah   Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 […]

  • OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.

    OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 09  Juli  2024 OJK  :  Sektor Jasa  Keuangan  Stabil di Tengah  Ketidakpastian Perekonomian  Global.       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko […]

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  April  2023 Wagub Bali  Cok  Ace  Apresiasi Sinergi TPID Kendalikan Inflasi Jelang  Hari  HBKN Silaturahmi dan Berkah Ramadhan Bersama BI, OJK, , BMPD dan FKLJK, di Kantor BI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023). Bali, indonesiaexpose.co.id –  Bank Indonesia Perwakilan Provinsi  Bali, menggelar  acara Silaturahmi dan Berkah Ramadhan Bersama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Musyawarah […]

  • Menparekraf Dorong Santri Manfaatkan Teknologi Digital Guna Ciptakan Peluang Usaha

    Menparekraf Dorong Santri Manfaatkan Teknologi Digital Guna Ciptakan Peluang Usaha

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Magelang, Sabtu  22  Juli 2023 Menparekraf Dorong Santri Manfaatkan Teknologi Digital Guna Ciptakan Peluang Usaha   Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat hadir di Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an dan Bahasa Arab Bina Madani Putri, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023)(Foto/ist)   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Memasuki Masa Purna Tugas, Kepala Inspektorat Denpasar Putu Naning Djayaningsih Pamitan

    Memasuki Masa Purna Tugas, Kepala Inspektorat Denpasar Putu Naning Djayaningsih Pamitan

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30  Juli  2025 Memasuki Masa Purna Tugas, Kepala Inspektorat Denpasar Putu Naning Djayaningsih Pamitan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki masa purna tugas mulai 1 Agustus 2025, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ir. Putu Naning Djayaningsih,  pamitan kepada Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Walikota Denpasar. Dalam pertemuan […]

expand_less