Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta,  Rabu  07  Aguatus  2019

 

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

 

BALI,  INDEX   – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, sebagai salah satu bandar udara tersibuk di Indonesia, saat ini melayani rata-rata 63 ribu penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya. Padatnya lalu lintas menuntut PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara kebanggaan masyarakat Pulau Dewata ini untuk senantiasa konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

Sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau  prohibited items.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang dilarang yang dilakukan pada Rabu (07/08) di halaman Gedung GOI, Komplek Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, dilakukan pemusnahan terhadap sebanyak 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swa foto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, I Made Sudiarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/8/2019).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan  power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” tutupnya.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan  power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh. Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap.

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.

Kegiatan pemusnahan prohibited items kali ini merupakah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Pada pelaksanaan di akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus berisi benda tajam.

(014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTPN X targetkan areal tanam tembakau 510 hektare

    PTPN X targetkan areal tanam tembakau 510 hektare

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Surabaya , Senin  13  Mei  2019   PTPN X targetkan areal tanam tembakau 510 hektare   JATIM, INDEX  – PT Perkebunan Nusantara X (Persero) menargetkan areal tanam tembakau pada 2019 seluas 510 hektare dengan jumlah produksi diproyeksikan 9.460 ton dan produktivitas rata-rata 18,55 ton per hektare. Kegiatan tanam perdana tembakau dilakukan Direktur Operasional PTPN X […]

  • Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April

    Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  29  April  2022   Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainya tanggal 30 April. Moch. Luqman Hakim kepala KPP […]

  • Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan

    Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Wamena, Sabtu  17  Mei  2025 Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Papua Pegunungan. Dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan […]

  • TP. PKK Denpasar Jalin Sinergitas Bersama Badan Usaha. Antari Jaya Negara Sebut Beri Kontribusi Terhadap 10 Program Pokok PKK

    TP. PKK Denpasar Jalin Sinergitas Bersama Badan Usaha. Antari Jaya Negara Sebut Beri Kontribusi Terhadap 10 Program Pokok PKK

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Januari  2022   TP. PKK Denpasar Jalin Sinergitas Bersama Badan Usaha. Antari Jaya Negara Sebut Beri Kontribusi Terhadap 10 Program Pokok PKK       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sinergitas bersama dalam pemberdayaan nasyarakat bersama Badan Usaha seperti BUMN, BUMD, perusahaan Swasta, Perbankan melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) terus dilakukan berkesinambungan dilaksanakan […]

  • Gelar Operasi Pasar untuk Pedagang, Demak Siapkan 6.000 Liter Minyak Goreng

    Gelar Operasi Pasar untuk Pedagang, Demak Siapkan 6.000 Liter Minyak Goreng

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Demak, Sabtu  26  Februari  2022   Gelar Operasi Pasar untuk Pedagang, Demak Siapkan 6.000 Liter Minyak Goreng   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 6 ribu liter minyak goreng curah akan disediakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Demak pada operasi pasar di Pasar Bintoro, Sabtu (26/2/2022). Minyak goreng tersebut akan dijual […]

  • Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

    Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  09  Mei  2019   Pastikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah   Keterangan Foto: Wakil Walikota Denpasar saat meninjau Pasar Murah di Pasar Pidada Rabu (8/5)   BALI, INDEX   –   Menjelang Hari Raya Idul Fitri Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar kembali menggelar Pasar Murah […]

expand_less