Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta, Kamis 28 Februari 2019

 

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

 

BALI, INDEX  – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan keselamatan, dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Kegiatan transportasi udara yang membutuhkan standar keselamatan dan keamanan yang ekstra, diatur oleh berbagai aturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga internasional, maupun oleh Pemerintah Indonesia sendiri.

Dalam sejumlah dasar hukum yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur tentang barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, terus menerus berkomitmen dalam memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa Bandar Udara dengan menggandeng sejumlah komunitas Bandar Udara, manajemen Bandar Udara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan pada Rabu (27/2) di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.

“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, dalam sambutannya.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017, benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” lanjut Sigit.

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Bandar Udara, maskapai, serta institusi komunitas Bandar Udara, melainkan juga menjadi tanggung jawab penumpang. Pengetahuan penumpang terkait ketentuan prohibited items sangat diperlukan dalam rangka menciptakan situasi penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat. (014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV

    Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  08  Mei 2022   Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Kesenian Baleganjur Remaja Duta Kota Denpasar yang diwakili Sekaa Baleganjur Telung Barung, Penatih siap unjuk kreatifitas di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV Tahun 2022. Hal tersebut terungkap […]

  • Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.

    Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  Juli  2021   Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. didampingi Dandim 1616 Gianyar Letkol Inf. Hendra Cipta, S.sos. memimpin apel penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat terpapar Covid-19 serta masyarakat […]

  • Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019

    Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Kalimantan Tengah, Selasa 19 Maret 2019   Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019   “Pemancangan tiang jalan layang ini sudah sukses terlaksana sekitar 45 persen” KALTENG, INDEX  – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran kembali meninjau pengerjaan jalan layang yang menghubungkan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. “Pengerjaan tiang pancang jalan […]

  • Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Baru IIQ Jakarta

    Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Baru IIQ Jakarta

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  06  Maret  2020   Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Baru IIQ Jakarta (foto/ist) JAKARTA, INDEX  – Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. KH. Ma’ruf Amin, pada hari Kamis 5 Maret 2020, meresmikan gedung baru Kampus Institut Ilmu Al Quran Jakarta. Gedung baru yang diresmikan yaitu Gedung Rusunawa Hj. Harwini Joesof, Gedung Prof. […]

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  08  Agustus  2020

expand_less