Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta, Kamis 28 Februari 2019

 

Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

 

BALI, INDEX  – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan keselamatan, dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Kegiatan transportasi udara yang membutuhkan standar keselamatan dan keamanan yang ekstra, diatur oleh berbagai aturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga internasional, maupun oleh Pemerintah Indonesia sendiri.

Dalam sejumlah dasar hukum yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur tentang barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, terus menerus berkomitmen dalam memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa Bandar Udara dengan menggandeng sejumlah komunitas Bandar Udara, manajemen Bandar Udara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan pada Rabu (27/2) di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.

“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, dalam sambutannya.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017, benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” lanjut Sigit.

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Bandar Udara, maskapai, serta institusi komunitas Bandar Udara, melainkan juga menjadi tanggung jawab penumpang. Pengetahuan penumpang terkait ketentuan prohibited items sangat diperlukan dalam rangka menciptakan situasi penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat. (014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Bali :   Ranperda ASK  Dibahas Awal Juni

    Ketua DPRD Bali :   Ranperda ASK  Dibahas Awal Juni

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12   Mei 2025 Ketua DPRD Bali :   Ranperda ASK  Dibahas Awal Juni   Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin (15/5/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) kini dalam tahap kajian akademis yang dilakukan oleh Universitas Panji […]

  • PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

    PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Buleleng, Selasa  28 April 2026 PANSUS TRAP DPRD Bali   Tutup   Villa  MEWAH Di  Dalam  Kawasan  Mangrove   Buleleng   Pansus  TRAP  DPRD  Bali temukan  Resort and Spa  mewah berdiri di kawasan Mangrove , diKabupaten Buleleng, Bali Selasa  (28/4/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin […]

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 22 Februari 2023 Tekan laju inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah di Desa Dauh Puri Klod.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka pengendalian inflasi dan rangkaian HUT Kota Denpasar Ke-235, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Denpasar, dan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menggelar Pasar Murah yang ditinjau langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, […]

  • Perumda  Air  Minum Bojonegoro

    Perumda  Air  Minum Bojonegoro

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle 001
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Senin 10 Agustus 2026 Perumda  Air  Minum Bojonegoro  

  • Luncurkan e-TLE Nasional , Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari MenPAN RB

    Luncurkan e-TLE Nasional , Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari MenPAN RB

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  31  Maret  2021   Luncurkan e-TLE Nasional , Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari MenPAN RB Irjen Pol Drs Istiono Kakorlantas Polri   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, memberikan penghargaan dan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.Terkait penerapan sistem tilang elektronik Traffic Law Enforcement […]

  • Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat

    Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  17  November  2020   Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX  – Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi jabatan di internal Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan mutasi terhadap keduanya karena […]

expand_less