Thursday , May 2 2024
Home / Bali / Sudikerta ditahan

Sudikerta ditahan

Denpasar , Jumat  05  April  2019

 

Sudikerta ditahan

 

Foto/Ist

BALI, INDEX  – Tersangka I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Kamis Malam, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.

“Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana,” ujar Sudikerta yang tertunduk lesu saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC itu.

Tersangka yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pileg 2019, mengaku dirinya akan pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin (1/4) lalu.

“Saya tegaskan saya tidak keluar negeri. Ya memang ada rencana ke Jakarta,” ujar Sudikerta.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.

“Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan,” katanya.

Jajaran Ditreskrimsus memang sudah monitor keberadaan tersangka di Bandara, mengingat Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka dan pelaku kejahatan lainnya.

Yuliar menegaskan, Sudikerta memang diagendakan untuk pemeriksaan hari ini di Polda Bali, namun karena mangkir dan keberadaanya diketahui di Bandara, sehingga dilakukan penangkapan.

Sudikerta yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, juga telah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya.

“Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya,” katanya.

Terkait apa ada tersangka lainnya, Yuliar mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjalan.

“Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini,” ujarnya.

Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion.

(ANT)

364

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  01  Mei  2024 Renungan  Joger 182

Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan

Tabanan,  Selasa  30  April 2024 Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan …