Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  15  Oktober  2019

 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar,Bali, Senin (14/10/2019).

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng dan RS. Sanglah Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH dan Panitera Putu Darmana SH, menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” tutur Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lanjutnya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan ersalah dan melanggar Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Lingkungan Permukiman Di Perkotaan Layak Huni, Pemkot Denpasar Adakan Lokakarya Perencanan Evaluasi Kota Tanpa Kumuh

    Wujudkan Lingkungan Permukiman Di Perkotaan Layak Huni, Pemkot Denpasar Adakan Lokakarya Perencanan Evaluasi Kota Tanpa Kumuh

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  23  November  2020   Wujudkan Lingkungan Permukiman Di Perkotaan Layak Huni, Pemkot Denpasar Adakan Lokakarya Perencanan Evaluasi Kota Tanpa Kumuh Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya saat membuka kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Evaluasi Program Kotaku, Selasa (24/11/2020) di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar   BALI,  INDEX  –  Program Kota Tanpa Kumuh […]

  • Jelang Galungan dan Kuningan, Distan Denpasar Gencar Periksa Kesehatan Daging

    Jelang Galungan dan Kuningan, Distan Denpasar Gencar Periksa Kesehatan Daging

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  23  Juli  2019   Jelang Galungan dan Kuningan, Distan Denpasar Gencar Periksa Kesehatan Daging Pemeriksaan Daging di Pasar Tradisional se-Kota Denpasar dan RPH Kota Denpasar, Senin (22/7). BALI, INDEX  –  Dalam rangka menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan di Bali, tingkat konsumsi daging mengalami peningkatan. Krenanya, guna memberikan jamninan kesehatan pada daging yang […]

  • Pesan Gubernur Edy Rahmayadi Kepada ICMI Muda Sumut: Provinsi Ini Menanti Gebrakan Kalian

    Pesan Gubernur Edy Rahmayadi Kepada ICMI Muda Sumut: Provinsi Ini Menanti Gebrakan Kalian

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Medan, Senin 12  Juni  2023 Pesan Gubernur Edy Rahmayadi Kepada ICMI Muda Sumut: Provinsi Ini Menanti Gebrakan Kalian   (Foto/ist)   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memiliki harapan besar kepada anak-anak muda Sumut. Dia ingin anak-anak muda, terutama yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Wilayah Sumut. Sumut […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  18  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renuangan  JOGER

    Renuangan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  31  Maret  2021   Renuangan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  19  April 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Ajak Pasemetonan Pasek Solid Menjaga Alam, Manusia, dan Budaya Bali di HUT Ke-70 MGPSSR     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) yang sekarang sudah berusia 70 Tahun untuk solid bersama seluruh masyarakat Bali di dalam […]

expand_less