Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  15  Oktober  2019

 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar,Bali, Senin (14/10/2019).

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng dan RS. Sanglah Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH dan Panitera Putu Darmana SH, menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” tutur Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lanjutnya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan ersalah dan melanggar Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • WHDI Denpasar Serahkan Wastafel Kepada Pengempon Pura

    WHDI Denpasar Serahkan Wastafel Kepada Pengempon Pura

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  25  Agustus  2020   WHDI Denpasar Serahkan Wastafel Kepada Pengempon Pura   BALI,  INDEX  –  Sebagai wujud partisipasi dalam memutus rantai penyebaran covid 19, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara marathon menyerahkan bantuan wastafel kepada sejumlah pengempon Pura di Denpasar, Selasa (25/8/2020). Penyerahan dilaksanakan langsung Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Antari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 29 Oktober 2022 Renungan  JOGER  

  • Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’

    Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu 27 Oktober 2019   Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’     BALI, INDEX – Yakinkan kualitas layanan data 4G aman, XL Axiata Tbk menggelar ‘Digi Race Competition 2019’. Sebanyak 10 penggiat media sosial (Medsos)  menjajal layanan data Internet cepat Season 3 yang digelar Sabtu (26/10/2019), bertempat di The […]

  • Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio

    Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  Oktober  2019   Teteskan Vaksin, Ketua TP PKK Ny. IA. Selly Mantra Ajak Berantas Polio     Ketua TP PKK Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra berfoto bersama dengan balita saat pelaksanaan peringatan Hari Polio Sedunia di Puskesmas I Dennpasar Selatan, Kamis 24/10.   BALI,  INDEX  –  Pencegahan penyakit polio lewat pemberian […]

  • Antisipasi Laju Inflasi, Walikota Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Banjar Buana Kubu

    Antisipasi Laju Inflasi, Walikota Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Banjar Buana Kubu

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  01  Maret  2024 Antisipasi Laju Inflasi, Walikota Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Banjar Buana Kubu       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau pelaksanaan pasar murah serangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan di Banjar Buana Kubu, Desa Tegal Harum, Jumat (1/3/2024). Hal ini dilaksanakan guna menjaga laju […]

expand_less