Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  24  Oktober  2019

 

 

Pelanggar Perda IMB Dihukum Denda Rp. 2 Juta

 

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (23/10/2019).

 

BALI,  INDEX  – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng, RS. Sanglah Denpasar dan beberapa kawasan di Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (23/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I.A. Nym. Adnya Dewi. SH., MH. dan Panitera I.A. Andari Utami. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda. Yakni 1 orang pelanggar IMB perumahan di Jl. Trenggana Br. Plagan, Penatih dikenakan denda sebesar Rp. 2.Juta, 1 orang pelanggar KTR di area Rs. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- dan 1 orang Pelanggar PKL yang berjualan dibadan jalan di Jl. Ahmad Yani dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,-.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring , Rabu (23/10/2019).

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  27  April  2020

  • Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Lahan Biang Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Lahan Biang Banjir

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 23 September 2025 Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Lahan Biang Banjir   Rapat Pansus TRAP DPRD Bali, bertempat di di ruang rapat gabungan lantai III Gedung DPRD Bali, Selasa (23/9/2025)siang. Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset DPRD Bali kembali menggelar rapat kerja. Agenda kali ini membahas tindak lanjut pengawasan […]

  • DPRD Badung Puspa Negara Kecam  Pembuang Limbah Medis di Pantai Legian 

    DPRD Badung Puspa Negara Kecam  Pembuang Limbah Medis di Pantai Legian 

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Badung, Selasa  29  Juli  2025 DPRD Badung Puspa Negara Kecam  Pembuang Limbah Medis di Pantai Legian Puspa Negara  anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Tokoh masyarakat Legian, Puspa Negara, SP., M.Si, menyatakan kecaman keras terhadap aksi pembuangan limbah medis di kawasan Pantai Legian yang baru-baru ini viral di media sosial. Kejadian ini […]

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  08  Mei 2022

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Senin 12  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah

    Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  November  2020   Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa […]

expand_less