Denpasar, Kamis 24 Oktober 2019
PT SGB penuhi undangan DPRD Prov.Bali : Pengembalian dana Nasabah belum ada solusi
Pertemuan antara nasabah dan pihak SGB dibuka dan dipimpin ketua Komisi II , IGK Kresna Budi (tengah)bertempat di ruang rapat kantor DPRD Bali, Selasa (23/10/2019)sore.
BALI, INDEX – Pihak PT. Solid Gold Berjangka (SGB) akhirnya memenuhi undangan DPRD Bali untuk datang dan mediasi dengan nasabahnya, bertempat di kantor DPRD Bali, Selasa (23/10/2019)sore.
Pertemuan antara nasabah dan pihak SGB dibuka dan dipimpin ketua Komisi II , IGK Kresna Budi bertempat di ruang rapat kantor DPRD Bali. Selain Kresna Budi dan Tama Tenaya, terlihat juga anggota lainnya seperti I Made Suparta, Utami Dwi Suryadi dan Grace Anastasia Surya Widjaja. Turut hadir juga kelompok ahli ,kuasa hukum nasabah,sampai dengan berbagai lembaga perlindungan konsumen.
” Sebagai wakil rakyat, dirinya akan bekerja dan memfasilitasi akan mengkaji lebih matang dan menindak lanjuti serta membantu masyarakat Bali,” tutur ketua Komisi II , IGK Kresna Budi .
Anggota Komisi I Ketut Tama Tanaya mengaku, pertemuan antara korban SGB dengan PT.SGB belum menghasilkan keputusan.Menurut pihaknya, SGB tidak tegas memberikan jawaban, khususnya soal memberikan jawaban, khususnya soal pengembalian dana nasabah.
Lanjutnya. meskipun tidak mendapat keputusan yang pasti, namun pada kesempatan ini dirinya membuat surat pernyataan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut, nanti pada ( 29/10) mendatang kembali akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait, bahkan dengan yang berkompeten.
“Penghentian kita akan koordinasi lebih matang. Hati-hati, soal menutup gampang, besok bisa tutup. Namun kita melihat efektifitasnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan berikutnya, lanjut Tenaya, dirinya akan mengundang pihak terkait seperti Bappebti, bila perlu pihak kepolisian juga akan dilibatkan. “Kita lihat nanti perkembangannya,”imbuhnya.
Tenaya berharap, mudah-mudahan pihak yang terkait bisa hadir, ini kendalanya, apalagi mengundang orang di Jakarta.
Selain itu, dirinya juga berharap agar nasabah SGB, uang atau investasinya bisa kembali atau diberikan, sesuai dengan permintaan masyarakat atau pihak nasabah. “Mudah-mudahan uang nasabah bisa kembali,”harapnya.
Sementara Hadi selaku Legal dari pihak SGB dari Jakarta mengatakan, keputusannya nanti tanggal 29 Oktober 2019. Dia akan menyerahkan kepada lembaga terkait untuk mengklarifikasi masalah ini, agar paham semua.
“Saya merasa disudutkan, pihak terkait akan berbicara nanti semua,” paparnya.
Atas permasalahan ini, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya dan menunggu pemaparan nanti kepada pihak terkait baik dari SGB maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Soal perizinan, sudah ada di kemeterian perdagangan, kita sejak 2002 mulai berjalan. Kalau memang tidak benar kan ditutup, kami sudah ada 7 cabang,” tandasnya.
(079)