Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 November 2019

 

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).

 

BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar, Hj. Nurhayati mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11). Sidang yang dipimpin Hakim, Esthar Oktavi. SH,MH dan Panitera, Ni Nyoman Suriani. SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Badung sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Batik,” ujarnya.

Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

“Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” tutup Dewa Sayoga.
(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gianyar Wujudkan Kepedulian Kepada Masyarakat Yang Terdampak Covid-19

    Polres Gianyar Wujudkan Kepedulian Kepada Masyarakat Yang Terdampak Covid-19

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  20  Juli 2021   Polres Gianyar Wujudkan Kepedulian Kepada Masyarakat Yang Terdampak Covid-19     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Polres Gianyar melalui Satuan Lalu Lintas memberikan bantuan sosial tali kasih sembako polri kepada warga yang terdampak Covid-19 di Desa Adat Batubulan Sukawati Gianyar, Senin (19/7/2021). Kegiatan ini sebagai bentuk kedekatan antara anggota Polri dengan […]

  • Ketua Koperasi ASAP Bali (Asosiasi Sopir Pariwisata )Bali :  Prihatin Nasib ribuan Sopir Pariwisata belum dapat Bansos

    Ketua Koperasi ASAP Bali (Asosiasi Sopir Pariwisata )Bali :  Prihatin Nasib ribuan Sopir Pariwisata belum dapat Bansos

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Mei 2020   Ketua Koperasi ASAP Bali (Asosiasi Sopir Pariwisata )Bali :  Prihatin Nasib ribuan Sopir Pariwisata belum dapat Bansos Ketua Koperasi ASOP (Asosiasi Sopir Pariwisata) Drs. I Wayan Suata (kiri), bersama Kadis Penda Bali I Made Santha di Denpasar,Bali, Selasa (19/5/2020)   BALI, INDEX  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama […]

  • Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.

    Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  Agustus  2020   Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Anggabaya. Wawali Jaya Negara “Ngayah Nopeng”.       BALI,  INDEX  –  Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara menghadiri karya Mamungkah Lan Ngenteg Linggih Pura Demung Banjar Adat Anggabaya, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih berkenaan dengan selesainya renovasi Bale Kulkul […]

  • Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir

    Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bekasi,  Senin  8  Maret  2021   Karang  Taruna  Sub  RW 15  Bekasi Jaya  Bantu  Warga  Korban  Banjir         Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Peduli sesama aksi sosial Karang Taruna Sub RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur membentuk aksi penggalangan dana sosial untuk warga yang terkena banji diMuara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Talkshow Kesehatan Jiwa, Libatkan Komunitas, Ajak Ayo Mendengar, Cegah Bunuh Diri

    Pemkot Denpasar Gelar Talkshow Kesehatan Jiwa, Libatkan Komunitas, Ajak Ayo Mendengar, Cegah Bunuh Diri

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  16  Oktober  2019   Pemkot Denpasar Gelar Talkshow Kesehatan Jiwa, Libatkan Komunitas, Ajak Ayo Mendengar, Cegah Bunuh Diri   Kegiatan Talkshow Kesehatan jiwa dalam memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia dibuka Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar ditandai dengan pemukulan gong. Kegiatan ini melibatkan Ketua TP PKK Denpasar, Ny. I.A Selly […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  12  September 2023 Renungan  Joger

expand_less