Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Desember  2019

 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

 

 

BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Dari pelaksanaan sidang dengan hakim I ketut Kimiasa, SH. dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri

    Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  14 Maret  2022   Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri         Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M menerima langsung Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas terbentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Tabanan, di […]

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  13  Februari  2021  

  • Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah 

    Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  21  Maret  2020   Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah     JAKARTA,  INDEX  –  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan, S.I.K, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH dalam […]

  • Melalui AKU HATINYA PKK, Pj. Ketua TP PKK Bali Ingin Desa Temesi Dikenal Masyarakat Sebagai Desa Indah dan Asri

    Melalui AKU HATINYA PKK, Pj. Ketua TP PKK Bali Ingin Desa Temesi Dikenal Masyarakat Sebagai Desa Indah dan Asri

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  29 Januari 2023 Melalui AKU HATINYA PKK, Pj. Ketua TP PKK Bali Ingin Desa Temesi Dikenal Masyarakat Sebagai Desa Indah dan Asri       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pj. Ketua TP PKK Prov Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya ingin mengubah wajah Desa Temesi, Gianyar yang selama ini dianggap sebagai Tempat Pembuangan Akhir. Sehingga […]

  • Pegadaian Dorong Milenial USU Medan Manfaatkan The Gade Creative Lounge untuk Menjadi Enterpreneur

    Pegadaian Dorong Milenial USU Medan Manfaatkan The Gade Creative Lounge untuk Menjadi Enterpreneur

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Medan, Sabtu 19 Februari 2022   Pegadaian Dorong Milenial USU Medan Manfaatkan The Gade Creative Lounge untuk Menjadi Enterpreneur   (Foto/Ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian terus berperan aktif untuk mendorong milenial khususnya mahasiswa untuk menjadi enterpreneur dengan mengoptimalkan The Gade Creative Lounge di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Senin, (14/02/2022). Hal […]

  • Perkuat Bali di Peparnas 2024, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Lepas Atlet NPCI Denpasar

    Perkuat Bali di Peparnas 2024, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Lepas Atlet NPCI Denpasar

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  September   2024 Perkuat Bali di Peparnas 2024, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Lepas Atlet NPCI Denpasar   Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, didampingi Kadisdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama secara resmi melepas atlet NPCI Denpasar yang akan berlaga di ajang Peparnas ke-XVII 2024 di Surakarta, Senin (30/9/2024) di Kantor Walikota Denpasar. […]

expand_less