Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  20  Pebruari  2020

 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

(Foto/ist)

JAKARTA,  INDEX   – Polda Metro Jaya  menagkap dua orang, masing-masing  berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor  Universitas  Negeri  Manado  (UNIMA) Prof. Dr. Julyeta Paulina Amalia Runtuwene.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

 

Dalam mencemarkan dan fitnah kedua tersangka dengan mengunggah di akun media sosial , tidak berhenti disitu kedua tersangka juga menyuarakan dengan unjuk rasa pada tahun 2016 sampe 2019 lalu di lakukan di depan Istana Negara , Ombudsman RI dan Kemendikti , alasan tersangka ketidaksukaan kepada korban dan segera ingin mengganti posisi dari jabatan Rektor.

 

” Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook,dan merasa difitnah dengan dicemarkan nama baiknya,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18-2-2020) kemarin.

 

Yusri mengungkapkan , petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut akhirnya di dapat bukti dari Direktorat Pendidikan Tinggi ( Dikti ) yang menyatakan bahwa Ijazah doktor yang diperoleh korban adalah Benar dan Sah , Gelar doktor yang di sandang Prof. Dr teregistrasi di Dikti , setelah kita cocokan nomor registrasi pada Ijazah dan Gelar doktor Prof. Julyeta Paulina Amalia Runtunewe.

 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat  Pasal 310 KUHP  Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman  hukumanya adalah  7 Tahun penjara.

(ToN/002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

    Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 04  Oktober  2021   Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup   Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Polri memaparkan kronologi lengkap dari meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta. Saat diketemukan, yang bersangkutan tidak didapati adanya tanda-tanda kekerasan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 07 Oktober 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 7 Mei 2021   Renungan  JOGER  

  • PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar

    PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jawa  Timur, Selasa  28  Oktober  2025 PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar    

  • BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

    BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin   8 Maret 2021   “BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya     Jakarta ,  indonesiaexpose.co.id    – Dalam rangka membangun ekosistem Program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, […]

  • Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar

    Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 10  Februari  2022   Pastikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Sidak 3 Mall di Kota Denpasar   Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa Mal atau Pusat Perbelanjaan di Kota Denpasar pada Kamis (10/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota […]

expand_less