Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Medan, Jumat  29  Desember  2023

  • Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 68 Orang, Kasus Positif Bertambah 74 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 68 Orang, Kasus Positif Bertambah 74 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  19  Januari  2021   Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 68 Orang, Kasus Positif Bertambah 74 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren yang berfluktuatif. Dimana, pada Selasa (19/1) […]

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 16 November 2021   Libatkan Narasumber Dari Kemendagri Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Kerjasama Daerah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah […]

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 14 November 2022

  • 2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar

    2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  6 September  2019   2.227 Kendaraan Dinyatakan Lulus  uji Emisi di Kota Denpasar   Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan Mahandradata , Denpasar, Kamis (5/9/2019). ” DLHK Himbau Pemilik Rutin Lakukan Perawataan Berkala “   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya mengendalikan tingkat polusi udara, Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan […]

  • Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring

    Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 10  Juli  2021   Hadapi PPKM Darurat, KPP Pratama Gianyar Maksimalkan Pelayanan Daring   Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 dan 17 tahun 2021 Pemerintah kembali terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa Bali, berlangsung mulai tanggal 3 – 20 […]

expand_less