Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jabar : “Saat ini Ada Tiga Kabupaten di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah”

    Gubernur Jabar : “Saat ini Ada Tiga Kabupaten di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah”

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  12  Oktober  2020   Gubernur Jabar : “Saat ini Ada Tiga Kabupaten di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah”   JAWA  BARAT, INDEX  – Rapat gugus tugas penanganan Covid-19 di Propinsi Jawa Barat, berlangsung di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Senin (12/10/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil ST., […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  08  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan

    Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  02  November  2025 Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan   Sat pol PP Bali melakukan pengawasan ‘Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang berlokasi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (2/11/2025)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pasca pemasangan garis penertiban […]

  • Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana

    Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  November  2019   Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana     BALI,  INDEX  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur pada Selasa (5/11). Tindakan tegas tersebut […]

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 April 2021   Hasil Penilaian SAKIP Meningkat, Pemkot Denpasar Pertahankan Predikat BB   Kepala Bappeda Kota Denpasar, Putu Wisnu Wijaya Kusuma saat menerima hasil evaluasi SAKIP dan RB Kota Denpasarserangkaian acara yang bertajuk SAKIP-RB Award 2020 di Jakarta, Kamis (22/4/2021) lalu. Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemkot Denpasar kembali sukses meningkatkan nilai evaluasi Sistem […]

  • Alarm Bali! Gedung 45 Meter di Serangan Disebut Bisa Picu Krisis Air dan Sampah

    Alarm Bali! Gedung 45 Meter di Serangan Disebut Bisa Picu Krisis Air dan Sampah

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  23  Juni  2026 Alarm Bali! Gedung 45 Meter di Serangan Disebut Bisa Picu Krisis Air dan Sampah   Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si.,   Bali, indonesiaexpose.co.id  — Wacana pembangunan gedung komersial setinggi 45 meter di Bali memunculkan peringatan serius dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan. Ketua Umum Paiketan […]

expand_less