Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri

    TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  19  April 2022   TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala BI Perwakilan Bali, Trisno Nugroho serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting TPID Kota Denpasar di Ruang Praja Utama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  18  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Aplikasi Buatan Kominfo Gianyar Diuji BSSN

    Aplikasi Buatan Kominfo Gianyar Diuji BSSN

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 30  Agustus 2023 Aplikasi Buatan Kominfo Gianyar Diuji BSSN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Gianyar mengikuti IT Security Assessment (ITSA) secara daring di Ruang Rapat Diskominfo Gianyar, (28/8/2023) pagi. ITSA di Dinas Kominfo diuji oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.Ketua Tim ITSA dari Badan Siber dan […]

  • BULOG Yogyakarta Akui Peran Strategis Media

    BULOG Yogyakarta Akui Peran Strategis Media

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Minggu 01 Pebruari  2026 BULOG Yogyakarta Akui Peran Strategis Media       DIY, indonesiaexpose.co.id  –  Kepala Kanwil Perum BULOG Yogyakarta Dedi Aprilyadi minta kalangan insan press jangan segan segan menyampaikan langsung bila ada informasi yang kurang baik terkait permasalahan pelayanan Bulog di Jogjakarta. “Bila ada informasi yang kurang baik terkait pelayanan Perum BULOG […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat 18  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  01  Pebruari  2026 Renungan JOGER    

expand_less