Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

 

Gubernur Koster Terima 5.000 Paket Bantuan dari PT Pelindo III

 

BALI,  INDEX  – Usaha Gubernur Bali Wayan Koster untuk merangkul pihak-pihak ketiga dalam upayanya menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 terus menuai hasil yang menggembirakan. Setelah sebelumnya banyak menerima kucuran bantuan dari pihak perbankan maupun Badan Usaha Milik Negara dan sebagainya, kali ini Gubernur Koster kembali menerima 5.000 paket sembako dari pihak PT Pelindo III.

Bantuan sembako tersebut diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Bali oleh Direktur Utama PT Pelindo III U Saefudin Noer di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Jumat (10/7), untuk selanjutkan akan disalurkan kepada masyarakat Bali yang berhak menerimanya.

Pada kesempatan ini Gubernur Koster menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas langkah baik yang dilaksanakan pihak Pelindo III, dengan harapan bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Bali setelah hampir 4 bulan lebih didera bencana wabah Virus Corona.

Dikatakan, secara jumlah masyarakat yang terpapar di Bali mungkin jauh lebih sedikit dibanding daerah-daerah lain, tapi berkat ketaatan masyarakat dalam mengikuti setiap imbauan dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, secara tidak langsung dari segi ekonomi masyarakat yang tidak terpapar pun ikut terdampak.

“Oleh karena itu, peran serta dan kehadiran BUMN, swasta, dan instansi lainnya sangat kami harapkan, tentunya untuk mendukung masyarakat Bali. Seperti kita ketahui bersama, peran Bali melalui sektor pariwisata kan lumayan besar,” ujar Gubernur Koster yang sebelumnya selaku anggota DPR RI sebanyak tiga periode.

Ke depan setelah dibukanya era new normal, Gubernur Koster berharap Pelindo III dapat mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Bali dalam mewujudkan visi pembangunan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo III U Saefudin Noer mengatakan, bantuan yang disampaikan merupakan bentuk rasa simpati terhadap musibah penyebaran Virus Corona yang tidak hanya dialami oleh masyarakat Bali, namun juga merata di seluruh Indonesia.

Ia berharap bantuan yang disalurkan berupa bahan pangan dengan jumlah sekitar 5.000 paket, bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19.

” Kami siap mendukung program-program yang dilaksanakan Pemprov Bali guna mewujudkan kemajuan masyarakat di Pulau Dewata,” tandas Saefudin.

Tampak hadir pada acara serah terima bantuan tersebut, antara lain Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra serta Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun.

(076)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan

    Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Pebruari 2020   Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan     ” Pembangunan Senderan sungai di SDN 6 Masih Proses Lelang, Tandatangan Kontrak Ditarget Bulan Maret” BALI, INDEX – Penantian masyarakat khususnya di wilayah Ubung akan perbaikan senderan di Tukad Badung, yang berada di belakang SDN 6 Ubung, Kecamatan Denpasar […]

  •  OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

     OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  19  September  2025  OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen   Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (18/9/2025).(foto/hms)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menggelar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  20  April 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  02  Juli  2022   Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Walikota Jaya Negara Saksikan Pementasan Wayang Cenk Blonk Bersama Jajaran Polresta Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyaksikan hiburan rakyat pagelaran wayang Cenk Blonk yang digelar oleh Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat di pelataran Pasar […]

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 30  Agustus  2021     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi besar-besaran terhadap puluhan perwira dari perwira tinggi atau pati hingga perwira menengah atau pamen. Tercatat ada 15 jenderal yang dipindah untuk menempati jabatan barunya, salah satunya Brigjen Teddy Minahasa Putra yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Melalui siaran […]

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

expand_less