Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  22  Juli  2020

 

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku Pemalsu Surat ljin Mengemudi (SIM) dan Surat Penting lainnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, kedua pelaku berinisial FY dan ES itu kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat dokumen lainnya, yakni sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppo mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2018, lalu.

“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020) pagi.

Menurut Dir Reskrimum Polda Jabar, dalam aksinya kedua tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku lagi. Selanjutnya, SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet.

“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM,” ucapnya.

Selain itu, Pattopo mengatakan, setiap membuat SIM tersebut, pelaku membanderol dengan bayaran Rp.50. 000 (lima puluh ribu) setiap lembarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 (lima puluh) buah sesuai pesanan,” ujar Direskrimum.

“Selain SIM,  kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang,” tambah Kabid Humas.

“Kedua tersangka, dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit printer, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit keyboard, 1 (satu) unit monitor, 1 (satu) unit power supply, 1 (satu) unit mouse, serta 1 (satu) lembar SIM palsu telah diamankan petugas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara.

 

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Jakabaring Sport City Palembang “Badung Pelajari Struktur Stadion dan Tata Kelola”

    Kunjungi Jakabaring Sport City Palembang “Badung Pelajari Struktur Stadion dan Tata Kelola”

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Palembang, Jumat  12  Juli  2019   Kunjungi Jakabaring Sport City Palembang “Badung Pelajari Struktur Stadion dan Tata Kelola” Wabup Ketut Suiasa bersama rombongan PIP Kabupaten Badung, mengunjungi Stadion Gelora Sriwijaya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang, Rabu (10/7).   Sumatera Selatan, INDEX  – Tidak hanya berkunjung ke Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), dalam […]

  • Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

    Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  23  Januari  2025 Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung   Bali,  indoensiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) […]

  • Lebih Dekat Dengan Pelanggan, PLN Luncurkan Aplikasi New PLN Mobile

    Lebih Dekat Dengan Pelanggan, PLN Luncurkan Aplikasi New PLN Mobile

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  20  Desember  2020   Lebih Dekat Dengan Pelanggan, PLN Luncurkan Aplikasi New PLN Mobile   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – PLN meluncurkan aplikasi layanan pelanggan New PLN Mobile. Menghadirkan fitur dan tampilan baru, New PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan untuk memenuhi semua kebutuhan pelanggan, memberikan kemudahan serta pengalaman layanan listrik yang berbeda. “Ini […]

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  Juli 2022 Jaya Negara Launching Poliklinik Tradisional Integrasi di RSUD Wangaya. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan  tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali maka dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat untuk […]

  • Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023 Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang. Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  01 Oktober  2024

expand_less