Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2020

 

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Seorang pengusaha bengkel berinisial AS (46) warga Kp. Pamucatan, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB diamankan jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar.

“Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang membuat senjata api (senpi) ilegal,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppo didampingi Kabid Humas Kombes S. Erlangga, kepada awak media Rabu pagi (22/7/2020) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung.

Lebih jauh, dikatakan Pattopo pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Subdit 1 Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Jabar, dipimpin langsung AKBP M. Rivai, melakukan penggeledahan dan penangkapan dikediaman pelaku AS. Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) senjata api siap pakai berikut dengan ratusan butir peluru tajam.

“Tersangka kita amankan berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 4 TJ, 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 5 TJ dan 275 butir peluru berbagai jenis,” ungkapnya.

Masih dikatakan Patoppo, dari keterangan pelaku, dirinya telah merakit senjata api sejak tahun 1998. Dan dalam kurun waktu 22 tahun, la berhasil merakit 2 (dua) pucuk senpi.

“Senpi ilegal ini dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah mencoba mengutak-atik senpi sejak tahun 1998. Namun sampai saat ini baru berhasil dirakitnya 2 (dua) pucuk,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Patoppo, pelaku AS mengaku senpi tersebut dipakainya untuk melakukan perburuan babi di hutan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, hal ini tidak menutup kemungkinan pelaku merakit dan memproduksi senpi ilegal untuk pemesanan pelaku kejahatan lainnya.

“Ini masih pengembangan apakah senpi ini dipesan oleh pelaku kejahatan lainnya. Ini bukan senjata angin, pelurunya juga peluru tajam,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29  Agustus  2022 Walikota Denpasar I.G.N. Jaya Negara , Hadiri  Penyerahan  Penghargaan   Kejar  Award 2022  Penanganan  Sampah  kepada SDN 3 Sesetan Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, menyaksikan langsung penyerahan penghargaan KEJAR Award 2022 kepada SDN 3 Sesetan sebagai Satuan Pendidikan Implementasi KEJAR Terbaik Mitra Kerjasama Bank BPD Bali. Acara yang berlangsung di Ruang Tamu […]

  • Pj Gubernur Sumut: Stok Cukup dan Harga Pangan Stabil Jelang Idulfitri 1445 H

    Pj Gubernur Sumut: Stok Cukup dan Harga Pangan Stabil Jelang Idulfitri 1445 H

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  02  April  2024 Pj Gubernur Sumut: Stok Cukup dan Harga Pangan Stabil Jelang Idulfitri 1445 H (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin saat meninjau  pasar murah di beberapa titik Kabupaten/Kota se-Sumut, (foto/ist)   Sumatera  Utara,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengatakan, sampai saat ini menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 […]

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 12 Mei  2020

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01  Juni  2020   Pastikan Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan,Kelurahan Pedungan Giatkan Sosialisasi dan Edukasi   Kelurahan Pedungan menggiatkan sosialisasi dan memantau kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga kebersihan.   BALI,  INDEX   – Membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tetap beraktifitas dengan aman dan produktif ditengah […]

  • Solusi Cerdas Simpan Emas, Pegadaian Luncurkan Titipan Emas Dan Gadai Titipan Emas

    Solusi Cerdas Simpan Emas, Pegadaian Luncurkan Titipan Emas Dan Gadai Titipan Emas

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 26 Juni 2021   Solusi Cerdas Simpan Emas, Pegadaian Luncurkan Titipan Emas Dan Gadai Titipan Emas   PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk terbaru Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas di Bali. (Foto: ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komitmen untuk menjadi agen inklusi keuangan pilihan masyarakat terus dibuktikan PT Pegadaian (Persero) melalui inovasi dan […]

  • Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah

    Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar,Senin 01  November  2021   Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Denpasar Launching Pelayanan Cetak Adminduk di Desa/Lurah   Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat meluncurkan inovasi pelayanan Cetak Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar di Desa Padangsambian Kelod pada Senin […]

expand_less