Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Senin  14  Desember  2020

 

Polisi Tangkap Empat Orang Yang Mengancam Akan Menggorok Mahfud MD

 

Jatim,indonesiaexpose.co.id  – Empat orang yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD behasil ditangkap polisi. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun keempat tersangka ini adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan. Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo memaparkan bahwa keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

“Yang diancam adalah Prof. Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion saat pres release di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui Channel YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran siber, ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” imbuhnya.

Atas kasus ini keempat tersangka, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946,” tutupnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASEAN Corporate Governance Scorecard 2019  XL Axiata Raih Peringkat 10 Besar di Indonesia

    ASEAN Corporate Governance Scorecard 2019 XL Axiata Raih Peringkat 10 Besar di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  10  Juni  2020   ASEAN Corporate Governance Scorecard 2019 XL Axiata Raih Peringkat 10 Besar di Indonesia     JAKARTA,  INDEX    –   Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembukaan perdagangan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang memenangkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Selasa (9/6). Pada kesempatan tersebut BEI mengumumkan bahwa dari 100 Perusahaan […]

  • Alarm Energi Nasional ! Prabowo Instruksikan Efisiensi Besar-Besaran

    Alarm Energi Nasional ! Prabowo Instruksikan Efisiensi Besar-Besaran

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Maret  2026 Alarm Energi Nasional ! Prabowo Instruksikan Efisiensi Besar-Besaran   Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (19/3/2026)BPMI Sekretariat Presiden.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Kamis sore (19/3/2026). Agenda utama: menyusun langkah strategis […]

  • Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020   Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan BALI,  INDEX   – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai […]

  • Kembali, 3 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Jalani Isolasi di Rumah Singgah

    Kembali, 3 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Jalani Isolasi di Rumah Singgah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  02  Mei  2020   Kembali, 3 OTG Asal Sanur Kauh Dijemput Untuk Jalani Isolasi di Rumah Singgah Suasana penjemputan warga berstatus OTG di wilayah Sanur Kauh Denpasar, Sabtu (2/5/2020).   BALI, INDEX  –  Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membandel dalam mematuhi aturan Pemerintah. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  06  November  2020   Renungan  JOGER    

  • Prodi Magister Fisiologi Olahraga FK Unud Gelar Kuliah Tamu, Angkat Topik Nutrisi Pada Pemulihan Cedera Olahraga.

    Prodi Magister Fisiologi Olahraga FK Unud Gelar Kuliah Tamu, Angkat Topik Nutrisi Pada Pemulihan Cedera Olahraga.

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  01 Desember  2024 Prodi Magister Fisiologi Olahraga FK Unud Gelar Kuliah Tamu, Angkat Topik Nutrisi Pada Pemulihan Cedera Olahraga.    Pelaksanaan Kuliah Tamu dengan tema “Nutrisi Pada Pemulihan Cedera Olahraga” oleh Program Studi Magister Fisiologi Olahraga FK Unud di Ruang Prof. dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah, Gedung FK Unud Denpasar. (29/11/2024).   […]

expand_less