Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  29  Maret  2021

 

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ,yang digelar di Gedung DPRD Prov.Bali Renon, Denpasar Senin (29/3/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual.

Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama.

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

” Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya.

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah. Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik.

“Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai. Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” sambungnya.

Menurutnya, agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19. Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan.

“Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,” ucapnya.

Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM mesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh.

“Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan, bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Juli  2021   Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pintu masuk Kota Denpasar Kembali diperketat per Minggu, 11 Juli 2021 berkaitan dengan penerapan PPKM darurat. Setelah melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar, perhari ini ditambah 4 […]

  • Pasangan Mulyadi-Sengap Daftar ke KPU Tabanan

    Pasangan Mulyadi-Sengap Daftar ke KPU Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  31 Agustus 2024 Pasangan Mulyadi-Sengap Daftar ke KPU Tabanan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Pasangan calon bupati (cabup) I Nyoman Mulyadi-I Nyoman Ardika (Sengap) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Tabanan, Rabu 28 Oktober 2024. Paket MS-Glowing itu diantar simpatisan, seniman Tabanan, hingga diiringi okokan (alat musik khas Kecamatan Kediri).Simpatisan yang […]

  • I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I

    I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  Pebruari  2025 I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  I Made Supartha.S.H.,MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I mengucapkan selamat atas pelantikan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, periode 2025-2030.

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14  Oktober  2020   Rai Mantra Buka Pelestarian Lontar Agenda Denfest, Lestarikan Budaya Literasi, Ajak “Nandurin Karang Awak”       BALI,  INDEX  –  Agenda acara Denpasar Festival ke-13 Tahun 2020 diisi dengan kegiatan literasi perawatan dan pelestarian naskah lontar di masyarakat melalui Webinar, Rabu (14/10) di Dharma Negara Alaya. Pelaksanaan webinar ini […]

  • DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng

    DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Maret  2026 DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng     Pemerintah provinsi Bali salurkan bantuan Rp1,263 miliar untuk banjir di buleleng bali, , Minggu (15/3/2026).     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung meninjau dampak banjir yang merendam SD Negeri 5 Banjar, Kecamatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 20  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

expand_less