Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  29  Maret  2021

 

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ,yang digelar di Gedung DPRD Prov.Bali Renon, Denpasar Senin (29/3/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual.

Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama.

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

” Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya.

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah. Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik.

“Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai. Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” sambungnya.

Menurutnya, agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19. Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan.

“Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,” ucapnya.

Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM mesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh.

“Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan, bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung

    Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juni  2020     Sasar Masyarakat Terdampak Covid yang Belum Tersentuh, Selly Mantra Serahkan Bantuan Sembako Secara Langsung     Ketua K3S Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra kembali menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 yang belum tersentuh, Jumat (26/6/2020).(Foto/Hms)   BALI,  INDEX  –  Menyasar masyarakat yang tak tersentuh bantuan menjadi sinergi Koordinator […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Senin  23  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Rapat Paripurna Ke-8  DPRD Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

    Rapat Paripurna Ke-8  DPRD Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Senin  18  Juli 2022 Rapat Paripurna Ke-8  DPRD Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II DPRD Denpasar berlangsung Senin (18/7/2022) di Gedung DPRD Denpasar. Agenda rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan […]

  • Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  17  Juni  2022   Kapolda Metro Jaya Buka Lomba Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 76   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Pimpin Pembukan Kapolda Cup 2022 Dalam Rangka Hari Bhayangkara di Stadion Persisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022)(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. […]

  • Transmisi Lokal, Rai Mantra Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan. RO Denpasar Kisaran 1,5-2

    Transmisi Lokal, Rai Mantra Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan. RO Denpasar Kisaran 1,5-2

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, kamis 28 Mei 2020   Transmisi Lokal, Rai Mantra Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan. RO Denpasar Kisaran 1,5-2 Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra   BALI,  INDEX  –  Keberadaan kasus transmisi lokal di Kota Denpasar menjadi catatan serius Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Tingginya kasus akibat transmisi lokal di Kota […]

expand_less