Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR: Merusak akal sehat persepsikan Pilpres ibarat perang

    DPR: Merusak akal sehat persepsikan Pilpres ibarat perang

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta ,Minggu 24 Februari 2019 DPR: Merusak akal sehat persepsikan Pilpres ibarat perang Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto/Ist)   JAKARTA,INDEX  – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pernyataan yang mendorong publik untuk mempersepsikan Pemilu Presiden ibarat Perang Badar, itu nyata-nyata merusak akal sehat sehingga seluruh elemen masyarakat harus menolak informasi, hasutan, dan ujaran yang merusak […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  28  Maret  2025 Renungan  Joger

  • Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas

    Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  April  2021   Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE.Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Kombes Pol. Indra Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi […]

  • Demi Keberlanjutan Bisnis di Masa Depan  XL Axiata Bertekad Terapkan Prinsip ESG   

    Demi Keberlanjutan Bisnis di Masa Depan XL Axiata Bertekad Terapkan Prinsip ESG  

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  16  Desember  2021   Demi Keberlanjutan Bisnis di Masa Depan XL Axiata Bertekad Terapkan Prinsip ESG   Teknisi XL Axiata sedang melakukan pengecekan terhadap perangkat BTS di salah satu area perkantoran sekiar Gedung XL Axiata Tower di Jakarta. XL Axiata bertekad kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip ESG demi memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan di masa depan.     ” Penerapan […]

  • Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ke Kab. Buleleng

    Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ke Kab. Buleleng

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Buleleng, Jumat  20  Juni  2025 Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Bali Ke Kab. Buleleng     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Bali ke Kabupaten Buleleng pada 19 Juni 2025 untuk membahas Program Pengembangan Pendidikan berbasis Agama Hindu Widyalaya disambut langsung Kepala Sekolah Pratama Widya Saraswati Kepala Sekolah Pratama Widya Saraswati menyampaikan beberapa […]

  • Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi

    Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 28 Oktober 2022 Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi   Kejati Kalbar Masyhudi Dalam Keterangan nya Kepda Wartawan, Jum’at (28/10/2022) Dok Humas Kejati Kalbar Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap tersangka Korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian […]

expand_less