Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Minggu 4 Juli 2021

 

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,”sambungnya.

“Maka dari itu kami mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Herry.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  06  April  2023 Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah, Satu Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Pembeli.   Bali,  indonesiaexpose.co.od  – Pemkot Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama Perumda Pasar Sewaka Dharma kembali menggelar pasar murah. Pasar murah ini digelar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan […]

  • Rajin Kampanye Energi Bersih, Pemprov Bali Raih Penghargaan

    Rajin Kampanye Energi Bersih, Pemprov Bali Raih Penghargaan

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  21  Oktober 2023 Rajin Kampanye Energi Bersih, Pemprov Bali Raih Penghargaan   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Selain berhasil mendapat penghargaan sebagai “Pemerintah Provinsi Terbaik Zona Jawa Bali” di ajang Paritrana Award, Pemerintah Provinsi Bali juga berhasil mendulang Juara III kategori “Pemerintah Daerah Yang Terfavorit Dalam Mengkampanyekan Energi Bersih” pada Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bangli ,Sabtu  25  Februari  2023 Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli   Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli, Sabtu (25/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sirkuit Landih diresmikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, turut Hadir dalam acara tersebut Ketua TP.PKK.Kab. […]

  • Gubernur Koster Perkuat Sinergi Bersama Media Massa, Ajak Dukung Implementasi Haluan Bali 100 Tahun

    Gubernur Koster Perkuat Sinergi Bersama Media Massa, Ajak Dukung Implementasi Haluan Bali 100 Tahun

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 09  Pebruari  2026 Gubernur Koster Perkuat Sinergi Bersama Media Massa, Ajak Dukung Implementasi Haluan Bali 100 Tahun   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar ramah tamah dan silaturahmi bersama awak media cetak, elektronik dan online di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Minggu (4/1/2025) malam. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman […]

  • Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020

    Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Cimahi,  Kamis  17  September  2020   Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi Wajib Pakai Masker Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020     JAWA   BARAT,  INDEX  –  Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis pagi (17/9/2020) melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22   November  2025 Renungan  Joger

expand_less