Operasi Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 Berlanjut,33 Kendaraan Roda Dua Di Depan Alun Alun Gianyar Putar Balik
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gianyar, Kamis 08 Juli 2021
Operasi Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 Berlanjut,33 Kendaraan Roda Dua Di Depan Alun Alun Gianyar Putar Balik

Bali, indonesiaexpose.co.id – Guna menekan jumlah angka kasus positif COVID-19 yang belakangan ini melonjak cukup signifikan dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 , Petugas Gabungan menggelar kegiatan penyekatan kepada para pengguna jalan di Jl. Ngurah Rai Gianyar tepatnya depan Alun Alun Gianyar, Rabu (7/7/2021) pagi.
Beranggotakan 36 personil gabungan diantaranya personil Polsek Gianyar 12 personel, Personel Ops Aman Nusa 3 orang, personel TNI 5 orang, Satpol PP Gianyar 9 Orang, Dishub 7 Orang dan Pecalang Desa Adat Gianyar 3 orang dipimpin Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H.
Sejumlah kendaraan yang melintas depan Alun Alun Gianyar tak luput dari pemeriksaan petugas, Namun 33 kendaraan Roda dua diputar balikan karena tujuannya tidak jelas.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. disela sela kegiatan mengatakan bahwa giat penyekatan dilakukan selama penetapan PPKM Darurat Covid-19.
“Petugas gabungan akan terus melakukan giat penyekatan selama penetapan PPKM Darurat Covid-19,” ujarnya.
Dalam kegiatan penyekatan, lanjutnya, bagi pengendara yang tidak ada kepentingan mendesak atau tujuannya tidak jelas kita putar balikan kedaerah asalnya.
“Total ada 33 kendaraan Roda dua yang kita putar balikan karena tujuannya tidak jelas dan tidak dalam kepentingan yang mendesak,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa petugas gabungan tetap memberikan himbauan agar mentaati protokol kesehatan yaitu wajib memggunakan masker dan bagi pengendara wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin minimal surat vaksin tahap I.
“Petugas tetap memberikan himbauan agar mentaati protokol kesehatan dan bagi pengendara bisa menunjukan kartu vaksin tahap I dan dengan tujuan yang jelas atau ada kepentingan mendesak,” sambungnya
“Kami berharap masyarakat disiplin dan taat terhadap penetapan PPKM Darurat Covid-19 mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” pungkasnya.
(072)
- Penulis: Admin
