Friday , April 19 2024
Home / Berita Utama / Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

Bandung, Selasa, 14  September 2021

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Penyidik unit l Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias Jojo. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial.

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya adalah orang yang tidak mau di vaksin. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi pers di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jalan Soekanrno Hatta 748 Bandung, Selasa, (14/09/2021).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi Covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, “selain Jojo, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Sedangkan tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare. Mereka ada akses untuk bisa masuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi,” ungkap mantan Kapolres Garut itu.

Atas perbuatannya, pelaku JoJo disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun,” tandas Dir Reskrimsus Polda Jabar.

(078)

496

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger 110

Renungan  Joger

Bali, Senin  15  April  2024 Renungan  Joger   120