Tuesday , April 16 2024
Home / Berita Utama / Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

Makassar, Senin 20  Desember  2021

 

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

 

Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja selenggarakan Workshop Undang-Undang Cipta Kerja secara hybrid (luring dan daring) untuk wilayah timur Indonesia pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2021, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan masukan perbaikan yang diperlukan sesuai amanah dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 orang peserta yang berasal dari dinas provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekosistem investasi yang bersahabat dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang memadai untuk mendukung bonus demografi yang saat ini sedang dialami oleh Indonesia. Adapun pengaturan diarahkan pada peningkatan tenaga kerja, kemudahan berusaha dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menekankan amanat Presiden Joko Widodo bahwa, “Bapak Presiden ingin implementasi UU Cipta Kerja bisa terlaksana dengan baik, cepat. Kalau terkait perizinan itu lebih mudah, lebih pasti, tanpa proses birokrasi yang panjang dan berbelit.”

“Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran, kalau memang ada problematika silakan disampaikan. Kalau ada lesson learnt yang terbaik, best practice terbaik yang sudah juga dilakukan oleh teman-teman di pemerintah kota/kabupaten atau pun di provinsi terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, termasuk perizinan berusaha yang berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) kita bicarakan solusinya bersama-sama. Karena ini adalah forum kita, dan untuk itulah kita berjumpa pada pagi sampai dengan sore hari nanti,” tutur Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta melalui siaran tertulisnya, di  di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa kontribusi pemikiran dalam forum hari ini menjadi sangat penting. “Kontribusi itu bisa dalam bentuk kritik, itu juga kontribusi, menyampaikan problematika yang ada di daerah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, itu juga kontribusi. Penyampaian alternatif solusi, itu kontribusi yang memiliki makna yang lebih tinggi lagi,” kata Arif.

Dalam paparannya, Arif menegaskan bahwa Satgas telah memetakan berbagai macam problematika terkait UU Cipta Kerja khususnya masalah perizinan, misalnya mulai dari perizinan dasar, perizinan berusaha, sampai dengan perizinan lanjutan. Namun, khusus untuk wilayah Indonesia Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tinggi, yaitu berasal dari sumber daya kelautan dan perikanan maka kemudian perlu dibahas lebih jauh mengenai berbagai macam problematika aktivitas kegiatan ekonomi di wilayah ruang laut.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan posisi dari UU Cipta Kerja. Pemerintah dalam hal ini Presiden, juga telah merespons terkait dengan keputusan MK tersebut.

“Intinya adalah Pak Presiden, pemerintah menghormati secara penuh dan segera melaksanakan arahan-arahan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keputusannya. Dan Pak Presiden juga telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk mempersiapkan langkah-langkah, norma, maupun materi yang dibutuhkan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Arif.

Di akhir paparannya Arif menegaskan bahwa Presiden menjamin penuh kepastian berusaha dan berinvestasi di Indonesia sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya saat ini. Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja secara masif kepada seluruh stakeholders termasuk golongan usaha.

“Tidak perlu ada keragu-raguan untuk melakukan aktivitas berusaha yang sudah direncanakan. Apalagi yang sudah berjalan, jalan saja terus. Harus terus kita bantu agar benar-benar terimplementasi, workable dan ujungnya menghasilkan ciptaan lapangan kerja. Kemudian juga memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah ataupun bagi negara dalam bentuk pajak. Dan ini tentu bagian daripada ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia,” sambung Arif.

Pada kesempatan yang sama turut hadir Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang sekaligus membuka secara resmi acara workshop. Dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan yang dapat mempersatukan Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Salah satu cara untuk mempersatukan negeri ini adalah adanya standardisasi dalam hal perizinan. Kalau kita singkatkan, berarti, one data, one map, one procedure. Kunci penanganan Covid-19 berhasil di Makassar karena satu prosedur yaitu PPKM,” Tambah Danny sapaan akrab Walikota Makassar.

Lebih jauh, Danny menekankan bahwa dalam menyikapi diberlakukannya UU Cipta Kerja, semua daerah harus segera beradaptasi. Pemerintah daerah harus berpandangan bagaimana bekerja dengan baik untuk membantu pemerintah pusat.

“Beberapa masukan yang perlu kami sampaikan adalah perlu memang percepatan sosialisasi. Maka dengan itu, OSS ini ada sebuah terobosan yang luar biasa,” tutur Danny.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi, Danny kembali menegaskan bahwa hasil keputusan MK memberi ruang kepada pemerintah untuk mendiskusikan kembali UU Cipta Kerja tersebut.

“Undang-Undang Cipta Kerja harus kita sikapi dengan positive thinking, terutama dalam perspektif daerah. Sebagai input dari kami adalah perlu pembahasan detail.

Kami menyampaikan taat dan ikut semua apa yang menjadi arahan pusat. Kita sama-sama mengawal agar UU Cipta Kerja ini menjadi undang-undang yang lebih sempurna, lebih baik dan lebih menyentuh semua pihak,” pungkasnya.

Kegiatan workshop ini menghadirkan enam narasumber yaitu Prabawa Eka Soesanta, Direktur Dekonstrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri; Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kemeninves; Sufrijadi, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, KemenATR/BPN; Direktur PDLUK KemenLHK; Luciana Angelin Narua mewakili Direktur Bina Penataan Bangunan KemenPUPR; dan Tini Martini Karo Hukum KKP.

Menutup kegiatan workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survei kepada peserta mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan, yang mana permasalahan sistem dan regulasi adalah kendala terbesar dalam perizinan berusaha. Selain itu, kendala terkait kelembagaan dan bisnis proses menjadi hal penting untuk dicarikan solusi yang tepat.

(007)

857

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Sabtu  13   April  2024 Renungan  Joger 97

Renungan  Joger

Bali,  Jumat   12  April  2024 Renungan  Joger 103