Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,   Jumat  04  Maret  2022

 

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

 

DPO Muksin Syech M Zein (42) ( tengah) (Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap Muksin Syech M Zein (42), terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, yang buron sejak tahun 2016 lalu.

“Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Muksin Syech M Zein saat berada di rumahnya Jalan Perum Sebangkau Nomor 49 Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” ujar Masyhudi, Rabu (02/03/2022).

Masyhudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00 miliar.

Kemudian dana tersebut oleh Muksin Syech M Zein dan lima terpidana lainnya (Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara) dilakukan pemotongan sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS.

“Perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 930 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terpidana Muksin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,

“Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” jelas Masyhudi.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct), terpidana Muksin Syech M Zein tidak melaksanakannya, padahal tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Malahan terpidana Muksin melarikan diri dan dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar,” kata Masyhudi.

Masyhudi menambahkan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap,” tandas Masyhudi.

(209/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 18 Maret 2022   Walikota Jaya Negara dampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah di Kota Denpasar.   Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyambut kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Distributor Minyak Goreng Curah di area Pelabuhan Benoa, Jumat (18/3/2022).   Bali,  […]

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Agustus  2020     BALI,  INDEX  –

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 23 April 2022

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  24  Desember  2024 Renungan  Joger  

  • Langkah OJK Bali Perkuat Industri BPR/BPRS

    Langkah OJK Bali Perkuat Industri BPR/BPRS

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 28 Juli 2025 Langkah OJK Bali Perkuat Industri BPR/BPRS   Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Workshop Penilaian Risk-Based Bank Rating (RBBR) bagi BPR dan BPRS di Provinsi Bali, yang diselenggarakan pada 28–29 Juli 2025 di Denpasar. Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyelenggarakan Evaluasi Kinerja dan Workshop Penilaian Risk-Based Bank Rating […]

  • Bunda Literasi Ny. Putri Koster Hadiri Peluncuran Buku Bersama Tokoh Nasional

    Bunda Literasi Ny. Putri Koster Hadiri Peluncuran Buku Bersama Tokoh Nasional

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  01  September  2023 Bunda Literasi Ny. Putri Koster Hadiri Peluncuran Buku Bersama Tokoh Nasional     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ny. Putri Koster selaku bunda Literasi Provinsi Bali mengajak seluruh generasi khususnya yang memiliki jiwa seni untuk terus berkarya, dan membekali diri dengan berbagai keahlian. “Kalian jangan pernah gentar menghadapi masa depan, karena masa […]

expand_less