Thursday , April 18 2024
Home / Berita Utama / Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

Pontianak,   Jumat  04  Maret  2022

 

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

 

DPO Muksin Syech M Zein (42) ( tengah) (Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap Muksin Syech M Zein (42), terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, yang buron sejak tahun 2016 lalu.

“Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Muksin Syech M Zein saat berada di rumahnya Jalan Perum Sebangkau Nomor 49 Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” ujar Masyhudi, Rabu (02/03/2022).

Masyhudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00 miliar.

Kemudian dana tersebut oleh Muksin Syech M Zein dan lima terpidana lainnya (Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara) dilakukan pemotongan sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS.

“Perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 930 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terpidana Muksin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,

“Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” jelas Masyhudi.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct), terpidana Muksin Syech M Zein tidak melaksanakannya, padahal tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Malahan terpidana Muksin melarikan diri dan dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar,” kata Masyhudi.

Masyhudi menambahkan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap,” tandas Masyhudi.

(209/Ton)

335

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger 88

Renungan  Joger

Bali, Senin  15  April  2024 Renungan  Joger   108