Gianyar, Selasa 29 Maret 2022
Satuan Narkoba Polres Gianyar Ungkap 9 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba
Bali, indonesiaexpose.co.id – Selama periode Pebruari – Maret 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika diwilayah hukum Polres Gianyar, dengan mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan 9 orang tersangka.
Selain itu, polisi menetapkan 1 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari 9 orang tersangka sebanyak 6 orang residivis dan sudah keluar masuk penjara. Selain sebagai pemakai, sebagian besar dari tersangka sebagai pengedar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam rilis disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGN Winangun, di Mapolres Gianyar, Senin (28/3/2022).
Sembilan orang tersangka itu, I Ketut Adijaya Andika (24) alamat Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh, ditangkap di Jalan Baypas Prof Mantra membawa 0,38 gram sabu-sabu. Selanjutnya Polisi menangkap jaringan pengedar SS yakni Wayan Sugandi (37) alamat Banjar Buluh, Desa Guwang, Sukawati bersama tersangka I Kadek Suardana (50) alamat Banjar Buluh, Desa Guwang, Sukawati dan I Kadek Parwata (24) alamat Jalan Puputan, Kelurahan Tegal Kerta, Denpasar. Mereka bertiga ditangkap di Jalan Raya Guwang Banjar Buluh, Desa Guwang, Sukawati pada Sabtu (4/2/2022) sekitar pukul 01.30 Wita. Mereka bertiga sebagai pengedar paket SS sebanyak 0,15 gram netto.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka I Wayan Wardana (28) seorang Mahasiswa alamat Dusun/Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung ditangkap polisi di Jalan Cucukan, Desa Medahan, Blahbatuh membawa 3, 46 gram netto SS.
Paling banyak tersangka membawa narkotika yakni I Komang Riawan (41) alamat Jalan Ratna Bale Agung, Jembrana ditangkap polisi pada Kamis (24/2) di Jalan Japa, Desa Batubulan, Sukawati membawa 4,98 gram netto SS.Riawan sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian Polisi menangkap Joko Suwandi (34) asal Dusun Sumberbutuh, Desa Balerarjo, Pagelaran, Malang, Jawa Timur. Suwandi ditangkap membawa narkoba jenis SS di Jalan Astina Selatan, Bitera, Gianyar membawa 1,96 gram netto SS.
Anggota Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap tersangka Wayan Andika Putra (30) alamat Banjar Taman, Desa Sembung, Mengwi, Badung. Pria ini ditangkap membawa 2,09 gram netto SS di Pantai Lembeng, Sukawati pada Rabu (9/3/2022).
Polisi juga berhasil menangkap tersangka AA.Bagus Widnyana Adi Putra (42) alamat Jalan Sutomo, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Utara. Widnyana Adi Putra ditangkap polisi di Jalan Raya Sakah, Desa Batuan Kaler, Sukawati pada Selasa (15/3/2022) membawa SS sebanyak 0,26 gram netto.
(072)