Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta, Rabu 26 Juli 2023

LPS Gelar Sosialisasi dan FGD Dengan Mahkamah Agung Terkait UU P2SK

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung serta Jajaran Hakim di Wilayah Bali mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS.

Dari kegiatan ini diharapkan ada kesepahaman antara aparat penegak hukum khususnya MA terhadap mandat yang dimiliki oleh LPS. Secara khusus dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat bagi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank, program penjaminan polis serta wadah diskusi mengenai upaya penegakan dan penanganan kasus hukum yang dilakukan LPS pada bank yang dicabut izin usahanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini kita akan sampaikan kepada mitra stakeholder termasuk MA bahwa LPS punya mandat seperti ini sekarang. Karena sebagai lembaga negara, LPS perlu mensosialisasikan fungsi dan mandatnya terkait dengan UU P2SK,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Ibu Lana Soelistianingsih yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Bapak Ary Zulfikar di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/06/2023).

Hadir dalam kegiatan ini selain perwakilan dari LPS, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.; Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Kegiatan ini juga bagian dari komitmen LPS untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan oleh LPS, sehingga kehadiran LPS juga memberi kontribusi signifikan bagi masyarakat. Lana Soelistianingsih menyampaikan, LPS mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi MA khususnya jajaran hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H menekankan kegiatan ini dapat mengantisipasi dan sekaligus menyambut hadirnya UU P2SK. Dalam undang-undang baru ini terdapat pengaturan-pengaturan baru, contohnya pasal 20 dan pasal 50. Isi pasal-pasal tersebut butuh persamaan persepsi sehingga ketika ada proses perkara dapat ditangani secara optimal dengan hakim tetap independen dalam memutuskan perkara.

“Tentu ini kami dari mahkamah agung harus menyikapi atau samakan persepsi antara LPS dengan kami sebagai hakim agung dan jajaran di dalamnya. Apakah keberatan terhadap keputusan LPS ini diajukan ke pengadilan mana. Apakah pengadilan tata usaha negara (TUN) atau pengadilan agama sebagai yang menangani ekonomi syariah atau perkara perdata,” tuturnya

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. menambahkan perkara syariah berkaitan dengan LPS sudah sangat jelas menjadi kewenangan pengadilan agama dan itu sudah ditangani dalam beberapa kasus. Pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh peradilan agama untuk memperhatikan apabila ada gugatan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H mengungkapkan tugas LPS sebagai badan publik sangat berat. Perbankan atau masyarakat yang menjadi nasabah bisa menggugat LPS sehingga risiko sebagai badan pubik sangat besar. Ditambah lagi, sudut-sudut untuk diperkarakan sangat banyak. Karena itu sosialisasi dan FGD ini sangat baik untuk penyamaan persepsi.

“Jadi saya sampaikan antara pengadilan agama, perdata dan PTUN itu tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, jadi bisa satu perkara diadili di beberapa pengadilan. Dibawa ke pengadilan agama, perdata dan PTUN dan itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan ini tidak bagus,” tutupnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula

    FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  20  Agustus  2025 FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula   Yudhono Rawis, Founder FLOQ di dampingi Paul Versley (Senior Vice President FLOQ di acara Media Gathering bertempat di Valle, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/8/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebuah platform kripto terbaru bernama Floq merupakan gebrakan baru dalam dunia aset digital […]

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu   08   Januari 2022 Bupati Sedana Arta Ingin Mengembalikan Puncak Masa Keeamasan Kabupaten Bangli   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bupati Sedana Arta ingin mengembalikan puncak masa keeamasan Bangli. Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat secara mandiri oleh mahasiswa S2 IKH, bertempat di Universitas Hindu Negeri (UHN) IGB Sugriwa […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  25  Oktober  2020

  • Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO

    Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  22  Juni  2020   Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai  Luncurkan  APITO   Foto : Ist   BALI,  INDEX   –    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melaunching Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO), Senin (22/6/2020).   Dengan kembalinya dibuka pelayanan keimigrasian baik pelayanan permohonan Paspor RI […]

  • Bangkitkan Heritage City Tour, Pemkot Denpasar Siapkan 8 Dokar Gratis.

    Bangkitkan Heritage City Tour, Pemkot Denpasar Siapkan 8 Dokar Gratis.

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   21  Maret 2022   Bangkitkan Heritage City Tour, Pemkot Denpasar Siapkan 8 Dokar Gratis.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk membangkitkan kembali program Heritage City Tour, Pemkot Denpasar siapkan 8 Dokar gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan wisatawan. Seperti diketahui Kota Denpasar memiliki Heritage City Tour yang sangat menarik untuk dikunjungi baik […]

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  November 2021   Terima kunjungan Menko Marvest, Luhut Pandjaitan di TPS3R Sekar Tanjung, Jaya Negara : Siap bersinergi pusat – daerah wujudkan penanganan sampah terintegrasi di Kota Denpasar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyambut kunjungan kerja Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur Bali, Wayan […]

expand_less