Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako

    Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  Juli  2021 Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako   Penyerahan bantuan sembako untuk warga Isoman di beberapa wilayah di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu (17/7/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Guna mempercepat penanganan serta membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi […]

  • Polwan Polres Banjar Bagikan Minuman, Permen dan Masker Kepada Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

    Polwan Polres Banjar Bagikan Minuman, Permen dan Masker Kepada Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  13  Oktober  2020   Polwan Polres Banjar Bagikan Minuman, Permen dan Masker Kepada Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja   JAWA BARAT,INDEX  – Aksi demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja yang berlangsung di halaman Gedung DPRD Kota Banjar, Selasa (13/10/2020) pemandangannya sangat berbeda pada unjuk rasa tersebut. Disela-sela aksi, terlihat beberapa personel Polwan […]

  • Pastikan Kelancaran Operasional Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siagakan Posko Terpadu

    Pastikan Kelancaran Operasional Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siagakan Posko Terpadu

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 6 Mei 2021   Pastikan Kelancaran Operasional Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siagakan Posko Terpadu     Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebagai salah satu upaya memastikan kelancaran operasional di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul […]

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  18  Juni  2023 Danrem 163/Wira Satya Hadiri Acara Pembukaan Pesta Kesenian Bali Ke XLV     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Agus M. Latif menghadiri Acara Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke XLV resmi dibuka oleh Presiden ke 5 Republik Indonesia, ibu Megawati Soekarno putri didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, di […]

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  September  2021   Raih Penghargaan AHI Tahun 2021, Jadi Pemerintah Kota Denpasar Terpopuler di Media Digital Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai saat mengikuti Penganugrahan Humas Indonesia Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (17/9/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Meski di masa […]

  • Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

    Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  06 Februari 2024 Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Sepanjang 2023, PT Pertamina (Persero) melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK), telah menyalurkan kredit bergulir hingga Rp 141, 9 miliar kepada 5.116 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dana […]

expand_less