Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Juli  2020

  • Gelar Festival PLN Peduli, Dorong Pengembangan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing

    Gelar Festival PLN Peduli, Dorong Pengembangan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  05 November 2020   Gelar Festival PLN Peduli, Dorong Pengembangan UMKM Tangguh dan Berdaya Saing     JAKARTA,  INDEX  – Guna mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PLN kembali menggelar Festival PLN Peduli 2020. Bedanya, di tengah pandemi Covid-19, tahun ini kegiatan digelar secara daring, mulai tanggal 4 November 2020 hingga […]

  • PERUSDA AIR MINUM TIRTA SANJIWANI GIANYAR TERDAMPAK COVID-19

    PERUSDA AIR MINUM TIRTA SANJIWANI GIANYAR TERDAMPAK COVID-19

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis 24 Juni 2021   PERUSDA AIR MINUM TIRTA SANJIWANI GIANYAR TERDAMPAK COVID-19   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Wabah COVID-19 yang berkepanjangan membuat banyak usaha usaha dan perusahan perusahan yang terpuruk bahkan bangkrut. Tidak terkecuali Perusda Air Minum Tirta Sanjiwani milik pemerintah kabupaten Gianyar pun kena imbas COVID-19 dengan hilangnya pendapatan sekitar Rp 1 miliar […]

  • Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026

    Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Tabanan , Kamis 04 September 2025 Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026     Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan transportasi publik di Bali, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri penandatanganan kerja sama pembiayaan Trans Metro Dewata Tahun 2026. Acara penting ini digelar […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  8  September  2021 ITB Stikom Bali

  • Forkopimda Gianyar Tinjau Badiklat BPK Bali

    Forkopimda Gianyar Tinjau Badiklat BPK Bali

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 24  Juli  2021   Forkopimda Gianyar Tinjau Badiklat BPK Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Gianyar yang terus bertambah. Forkopimda Kabupaten Gianyar melaksanakan Kunjungan dan pengecekan lokasi Isolasi terpusat bagi warga masyarakat Kabupaten Gianyar yang terkonfirmasi covid – 19 di Balai Pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara […]

expand_less