Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 278
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Tinjau ANBK SMP di Kota Denpasar Jadi Wahana Pengembangan Kompetensi dan Karakter Tingkatkan Mutu Pendidikan

    Wawali Arya Wibawa Tinjau ANBK SMP di Kota Denpasar Jadi Wahana Pengembangan Kompetensi dan Karakter Tingkatkan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  04  Oktober  2021   Wawali Arya Wibawa Tinjau ANBK SMP di Kota Denpasar Jadi Wahana Pengembangan Kompetensi dan Karakter Tingkatkan Mutu Pendidikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi dan Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, I […]

  • Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  22  Januari  2021   Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20). Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa […]

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  08  Agustus  2022   Semarakkan Hut Kemerdekaan RI Ke-77, Walikota Denpasar, Jaya Negara Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memperingati dan menyemarakkan Hut Kemerdekaan RI Ke-77, Walikota Denpasar, Jaya Negara semarakan dengan gerakan pembagian Bendera Merah Putih. Penyerahan bendera merah putih secara simbolis kepada seluruh Camat se-Kota Denpasar di Ruang […]

  • Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan

    Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  04  Juni  2020   Sebabkan Gangguan, PLN Imbau Masyarakat Tidak Terbangkan Layangan Dekat Jaringan     BALI,  INDEX   – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali berharap masyarakat tidak menerbangkan layang-layang dekat dengan jaringan PLN untuk mencegah terjadinya gangguan yang menyebabkan padam ditengah meluasnya wabah Covid-19. PLT Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made […]

  • Hindari Resiko Inflasi : Investasi Emas Jawabannya

    Hindari Resiko Inflasi : Investasi Emas Jawabannya

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  Maret  2023 Hindari Resiko Inflasi : Investasi Emas Jawabannya   PT Pegadaian Cabang Renon bersama OJK Bali kembali melaksanakan kegiatan ‘ Edukasi OJK Ngiring ke Banjar ‘ bertempat di Kantor Lurah Renon, Jumat (03/02/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memiliki tabungan emas ternyata bisa sangat menguntungkan.Buat kamu para milenial dan Gen Z, mungkin […]

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Januari 2022      

expand_less