Badung, Sabtu 27 September 2025
Menteri LH: 229 Hotel di Bali Dapat Nilai Merah, Pengelolaan Lingkungan Dinilai Buruk
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq
Bali, indonesiaexpose.co.id – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meminta pelaku pariwisata menyelesaikan sendiri sampah yang mereka hasilkan. Hal tersebut ia sampaikan kepada GM dan perwakilan seluruh hotel berbintang di Bali saat melakukan pembinaan penilaian kinerja lingkungan hidup sektor perhotelan di Provinsi Bali, Jumat (26/9/2025), di BNDCC Nusa Dua.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemilik kawasan diminta untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Sampah tidak boleh keluar kecuali residu yang dibebankan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bapak Gubernur dan Wali Kota,” jelasnya.
Jika mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang hanya sekitar 1,1 juta jiwa, dikalikan dengan konversi produksi sampah nasional 0,5–0,7 kg/jiwa/hari, atau bahkan dengan angka konversi paling tinggi 1,33 kg/jiwa/hari, maka jumlah produksi sampah untuk Badung dan Denpasar seharusnya sekitar 1.300 ton/hari.
“Kami coba cek dengan kondisi di TPA Suwung, ternyata jumlah sampahnya mencapai 1.800 ton/hari berdasarkan truk yang masuk. Jadi sampah ini dari mana kalau jumlah penduduk hanya 1,1 juta jiwa yang dilayani TPA Suwung?” ujar Hanif dalam acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat (26/9/2025).
Hanif mengungkapkan hampir semua hotel di Bali memiliki peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Peringkat merah menunjukkan perusahaan belum memiliki kinerja lingkungan yang baik, tidak mematuhi beberapa regulasi, serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
” Sebanyak 229 hotel di Bali hingga kini belum memenuhi standar PROPER, hampir seluruhnya nilainya masih kurang.Meski begitu, Hanif optimistis perbaikan dapat dicapai hingga Desember 2025.
Penilaian proper sendiri didasarkan pada 5 aspek.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3).
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3).
- Pengendalian Pencemaran Air (PPA).
- Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).
- Pengelolaan Sampah.
Diberi Waktu Perbaikan 3 Bulan
Hanif bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan waktu tiga bulan kepada hotel-hotel di seluruh Pulau Dewata untuk memperbaiki tata kelola penanganan sampah dan limbah. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penanganan sampah di sektor hotel dan restoran.
“Kami memberikan waktu 3 bulan untuk seluruh hotel memperbaiki tata kelola penanganan sampah dan limbahnya,” ujar Hanif Faisol.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyayangkan sikap industri dan pelaku pariwisata Bali yang dinilainya masih belum cukup taat dalam mendorong upaya pelestarian lingkungan, khususnya dalam hal penanganan sampah.
“Belum tertib urusan sampah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ekonomi Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Karena itu, pariwisata Bali harus dijaga sebaik-baiknya. Koster berharap industri dan pelaku pariwisata dapat bersinergi dan bekerja sama menjaga kelestarian budaya dan alam Bali, khususnya dalam penanganan sampah.
(110)