Buleleng, Selasa 14 Oktober 2025
I Made Supartha, SH., M.H., Ketua PansusTRAP DPRD Bali Blusukan ke Pajarakan : Ungkap Dugaan Penyimpangan 700 Hektare Lahan Hutan, Tiga Villa dan Satu Resto Disegel!

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., M.H., turun langsung melakukan blusukan ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Kab.Buleleng,Bali, Senin (13/10/2025)
Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., M.H., turun langsung melakukan blusukan ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Buleleng, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan lahan hutan seluas 700 hektare yang diberikan kewenangan pengelolaannya kepada desa setempat.
Made Supartha, SH.,M.H memimpin langsung peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kab.Buleleng,Bali, Senin (13/10/2025).
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Supartha menemukan adanya pembangunan tiga unit villa dan satu restoran di atas lahan hutan, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga. Ironisnya, kerja sama pengelolaan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan masyarakat secara luas, sehingga menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang lebih diuntungkan.
Lebih parah lagi, hasil penelusuran tim Pansus TRAP menemukan banyaknya pelanggaran perizinan, mulai dari tidak lengkapnya IMB, ABT, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.
Atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Kabupaten Buleleng langsung menutup sementara proyek tersebut hingga seluruh kewajiban dan izin terpenuhi.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus transparan, adil, dan sesuai aturan. Jangan sampai lahan milik negara justru disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Made Supartha di sela peninjauan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Gede Arja Astawa menegaskan bahwa tujuan utama Pansus adalah memastikan penataan ruang dan kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti adanya indikasi pembangunan tanpa koordinasi dan potensi kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Odhy Busana menyampaikan bahwa pihaknya mendapat mandat untuk mendampingi Pansus dalam memantau dan mengakomodir permasalahan yang terjadi di Desa Pejarakan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi ( PUTR ) Gede Ngurah Dharma Seputra ,ST.,MAP menambahkan, bahwa meskipun izin usaha telah ada, namun secara teknis Izin Persetujuan Bangunan Gedung (IPBG) belum diterbitkan, sehingga masih memerlukan kajian lebih lanjut sesuai peraturan perundangan.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa meski proyek telah ditutup, desa pengelola tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola hutan sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi.
Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen terus mengawal dan menertibkan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Bali agar tidak terjadi alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya bersama dalam menjaga tata kelola wilayah, melindungi kelestarian hutan desa, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Gerokgak berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
(080)
75