Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Jumat  23  Januari  2026

Skandal Bangunan Mewah di Danau Beratan

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   –   Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan Danau Tamblingan, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi tersembunyi. Fakta ini mengindikasikan perampasan ruang publik dan monopoli sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama.

Temuan tersebut diungkap  Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan Kab.Tabanan-Bali, Kamis (22/1/2026) sore, guna menelusuri indikasi bangunan ‘Mewah’  berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap serta melanggar sempedan Danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan . Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke pelanggaran serius tata ruang,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H,yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Senada, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyebut adanya dugaan kuat upaya mengelabui pengawasan.
“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. menyoroti aspek keadilan sosial.“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal.

Sementara itu, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, mendesak penegakan hukum pidana.
“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan tersebut diduga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan sempadan danau yang dapat berujung pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.

Atas dasar itu, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan, serta proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Kini publik menanti: apakah negara hadir melindungi ruang hidup bersama, atau justru tunduk pada pelanggaran yang dibungkus kemewahan.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Mei 2021   Walikota Jaya Negara Kembali Tinjau Infrastruktur Vital di Kota Denpasar. Pastikan Progres Pengerjaan dan Program Penataan Berkelanjutan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melaksanakan kunjungan lapangan meninjau infrastruktur di wilayah Kota Denpasar pada Jumat (21/5).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 11 April  2023 Renungan JOGER  

  • CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”

    CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 09  November 2019.   CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”   JAKARTA,  INDEX  –  Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), Dian Siswarini, kembali meraih penghargaan dari masyarakat atas kiprahnya di industri telekomunikasi. SINDO Media menetapkan Dian Siswarini sebagai peraih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019” bersama dengan […]

  • Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024.

    Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024.

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  Desember  2024 Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Pada Ajang APBD Awards Tahun 2024.       Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi bergengsi sekala nasional. Kali ini, ibukota Provinsi Bali yang dipimpin Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa ini masuk […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  18  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 18 Juli 2023 Renungan  Joger  

expand_less