Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  08  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  November  2024

  • Tim Verifikasi Kemendagri Apresiasi Program Inovasi Denpasar

    Tim Verifikasi Kemendagri Apresiasi Program Inovasi Denpasar

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Maret 2019 Masuk Nominasi Penghargaan Satya Lencana Karya Bhakti Denpasar, Jumat 15 Maret 2019   Tim Verifikasi Kemendagri Apresiasi Program Inovasi Denpasar Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat menerima tim verifikasi Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (14/3/2019) di Graha Sewaka Dharma, Denpasar,Bali.   BALI, […]

  • Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru

    Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  11  Januari  2024 Audiensi  Dengan Dirjen GTK, Walikota Jaya Negara Bahas Solusi dan Komitmen Pengisian Kekurangan Tenaga Guru   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat bertatap muka dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd,   di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, di Jakarta, Jumat (10/1/2024).   Jakarta […]

  • Pemkot Denpasar Dukung Gelaran Sanfest ke-16, Diharapakan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    Pemkot Denpasar Dukung Gelaran Sanfest ke-16, Diharapakan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Juli  2023 Pemkot Denpasar Dukung Gelaran Sanfest ke-16, Diharapakan Dongkrak Kunjungan Wisatawan   Suasana gelaran Sanfest beberapa tahun lalu.(Foto/Hms Pemkot Denpasar)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemkot Denpasar mendukung penuh gelaran Sanur Village Festival (Sanfest) ke-16 Tahun 2023. Dimana, gelaran tahunan ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan di Kota Denpasar. Demikian diungkapkan Plt. […]

  • Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

    Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Pebruari  2020   Identik ‘Nampah’ Jelang Hari Suci Galungan, Pemkot Denpasar Himbau Masyarakat Cek Kesehatan Hewan dan Daging   Suasana di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   BALI,  INDEX  – Pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan di Bali yang akan segera tiba memang memiliki keunikan tersendiri. Seperti halnya […]

expand_less