Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bumi Sulawesi Barat  XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Makassar, Senin  18 Januari 2021.   Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis     SULAWESI SELATAN,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mulai menyalurkan bantuan bagi para korban gempa di Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di lokasi terdampak. Minggu pagi (17/1),dua minibus bertolak dari Polewali […]

  • Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  6  Maret  2021   Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil nembekuk jamret yang beraksi hingga seret korbannya. Seorang pria berinisial RDN (23) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukannya kepada korban berinisial […]

  • Jelang Iduladha 2024 Pemeriksaan Hewan Kurban Diintensifkan

    Jelang Iduladha 2024 Pemeriksaan Hewan Kurban Diintensifkan

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Blora, Jumat  07  Juni  2024 Jelang Iduladha 2024 Pemeriksaan Hewan Kurban Diintensifkan   (Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk mewaspadai penyakit menular pada hewan kurban, menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Blora membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban. Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliaman menyampaikan, tugas utama tim pengawasan […]

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni 2020   Rai  Mantra  hadiri  Pemelaspasan  Sekaligus  Meresmikan  SDN. 3 SANUR   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra Meresmikan SDN 3 Sanur, Rabu (3/6/2020) Jalan Batur Sari IV Gang Dura, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.   BALI,  INDEX  –  SDN. 3 Sanur kini memiliki gedung baru yang sebelumnya bertenpat di jalan Intaran, […]

  • Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  18  September  2021   Maraknya Penyelundupan Narkoba , Atensi Bagi Kepolisian Dittipidnarkoba Mabes Polda Brigjen Pol Krino H Siregar. (Foto. Dok Humas Polri)   Jakarta, indonesiaexpose.co,id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, bahwa penyelundupan narkoba masih kerap terjadi padahal pemerintah sudah memberikan sanksi tegas bagi penyelundup narkoba tidak tanggung […]

  • PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jawa  Barat, Jumat  06  Juni  2025 PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis  

expand_less