Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 486
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • UCLG-ASPAC tunjuk Pemkot Denpasar, dalam aksi perubahan iklim di Kota Denpasar

    UCLG-ASPAC tunjuk Pemkot Denpasar, dalam aksi perubahan iklim di Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  08  Oktober  2019   UCLG-ASPAC tunjuk Pemkot Denpasar, dalam aksi perubahan iklim di Kota Denpasar    Sekda Kota Denpasar saat menerima Technical Coordinato United Cities and Local Governments Asia Pasific di Kantor Walikota Denpasar Senin (7/10/2019)   BALI, INDEX – Keberhasilan Pemkot Denpasar dalam meningkatkan kualitas udara secara berkelanjutan mendapat perhatian beragam kalangan. […]

  • Jelang Tahun Politik, Wagub Cok Ace Harap Pramuka Berperan Jaga Persatuan Bangsa

    Jelang Tahun Politik, Wagub Cok Ace Harap Pramuka Berperan Jaga Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Karangasem, Minggu 27 Agustus 2023 Jelang Tahun Politik, Wagub Cok Ace Harap Pramuka Berperan Jaga Persatuan Bangsa   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati memberi apresiasi atas terselenggaranya sederet kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-62. Jelang tahun politik, Wakil Gubernur Bali Cok Ace berharap gerakan pramuka dapat menjadi contoh di […]

  • LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021   LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Berbeda namun memiliki talenta. Agaknya, kalimat ini memang pas bila ditujukan kepada individu autistik. Meski tergolong individu berkebutuhan khusus, namun mereka selalu memiliki keistimewaan yang tidak terduga. Talenta yang terasah dapat membuat mereka berkontribusi kepada masyarakat […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  25  Februari  2023 Sekda Alit Wiradana Buka Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup II Perguruan SMI.     Bali,  indonesiaexpose.co.id – Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana membuka Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup Perguruan Satria Muda Indonesia (SMI) ditandai dengan pemukulan gong yang diselenggarakan di Pandepokan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Denpasar, Sabtu (25/2/2023). […]

  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Agam, Sabtu  6 Desember 2025 Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana     Sumatra Barat, indonesiaexpose.co.id  — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat kerja keras tim di lapangan, listrik wilayah Sumatra Barat pulih 100% setelah Kabupaten Agam sebagai […]

  • Wabup Diar Terima Api Porprov ke XV Tahun 2022 di Kabupaten Bangli

    Wabup Diar Terima Api Porprov ke XV Tahun 2022 di Kabupaten Bangli

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu 19 November 2022 Wabup Diar Terima Api Porprov ke XV Tahun 2022 di Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menerima kirab api Porprov Bali ke XV Tahun 2022 di Kabupaten Bangli, pada Jumat (18/11/2022) bertempat di sisi utara alun-alun Bangli tepatnya di depan Monumen Perjuangan A.A. Anom […]

expand_less