Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

  • account_circle 110
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat 08  Mei  2026

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

 

Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026)

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Dalam mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke Depan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi kawasan, serta pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian alam Bali.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, ada lima titik lokasi  di antaranya :

  1. Delpi Beach Cafe Club
  2. Single Fin
  3. The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.
  4. Projek Olaya  , berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai pecatu
  5. Penyempitan sungai dan pengerukan tebing. (ada pembetonan bangunan)

 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: bongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai yang wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan DPRD Bali terhadap keselamatan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan kawasan pesisir Bali dari eksploitasi yang tidak terkendali.

“Bali tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi jangka pendek. Kawasan sempadan jurang, sempadan pantai, dan ruang konservasi wajib dilindungi. Kalau ada pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Somvir menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian proyek hingga pembongkaran bangunan.

“Kami ingin ada kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pelanggaran tata ruang harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Anggota Pansus I Ketut Rochineng menambahkan bahwa kawasan tebing dan pesisir Pecatu memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap abrasi dan longsor sehingga pembangunan yang tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat maupun wisatawan.

Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menekankan pentingnya penataan ruang berbasis budaya dan kearifan lokal Bali agar pembangunan pariwisata tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Sementara Anak Agung Gede Sayoga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi seluruh izin pembangunan di kawasan rawan pelanggaran tata ruang.

Adapun I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin kawasan pesisir Bali berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses publik dan merusak bentang alam Bali.

“Pantai, tebing, dan kawasan pesisir Bali adalah ruang hidup masyarakat Bali. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru menghilangkan identitas dan masa depan Bali sendiri,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan yang diduga memakan sempadan pantai di bawah jembatan kawasan tersebut.

Pernyataan PANSUS tersebut sejalan dengan sikap tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pihak yang nekat mendirikan bangunan di sempadan sungai sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Dalam pidatonya  ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menyikat tanpa pandang bulu siapa pun yang membandel dan melanggar aturan tata ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan demi kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan dugaan penguasaan tanah negara, pengerukan tebing, hingga pembangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan sebagai Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan Presiden, dan tidak ada isu mundur yang benar-benar ada.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftar Program Diskon Tambah Daya Listrik “Super Wow” Tembus 50 Ribu Pelanggan

    Pendaftar Program Diskon Tambah Daya Listrik “Super Wow” Tembus 50 Ribu Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  23  Juli  2020   Pendaftar Program Diskon Tambah Daya Listrik “Super Wow” Tembus 50 Ribu Pelanggan     JAKARTA,  INDEX  – Program Gebyar Kemerdekaan 2020 Tambah Daya Listrik “Super Wow”terus diminati pelanggan. Memasuki hari ke-10 sejak diluncurkan, sebanyak 55 ribu pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program potongan harga tambah daya. “Melihat antusias masyarakat, […]

  • Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik

    Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21 Februari 2022   Pasca Hujan, PUPR Denpasar Respon Cepat Atensi Genangan di Beberapa Titik   Pasukan Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar saat melaksanakan penanganan genangan pasca hujan di wilayah Kota Denpasar, Senin (21/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hujan lebat yang melanda Kota Denpasar pada Senin (21/2) pagi hingga sore menimbulkan genangan di […]

  • Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.

    Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  September  2024 Atasi Sampah,  Pemkot Denpasar Rancang Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Paving Blok.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menutup secara resmi Rapat Evaluasi Pemantapan Pembangunan Kota Denpasar di Nusa Lembongan, Sabtu (7/9/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penanganan persampahan di Kota Denpasar menjadi salah satu isu strategis yang terus dioptimalkan […]

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Agustus  2022 Kota Denpasar Menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Musprov V WHDI Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kota Denpasar kali ini bertindak sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Musprov) V Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali. Digelar pada Minggu (28/8), di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang Denpasar. Musprov V WHDI Provinsi Bali […]

  • Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11 Mei  2020 Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang     BALI, INDEX  –  Langkah dan kebijakan yang diterapkan Pemkot Denpasar nampaknya mulai membuahkan hasil. Terbukti, perkembangan kasus Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini menunjukan trend yang membaik, per hari ini, […]

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13  Maret  2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’   Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu Bali, indonesiaexpose.co.id – Berlangsung penuh keakraban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan ‘Matemu Wirasa’ bersama sejumlah jurnalis di Bali. Kegiatan ini diadakan di […]

expand_less