Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

  • account_circle 110
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 310
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat 08  Mei  2026

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

 

Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026)

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Dalam mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke Depan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi kawasan, serta pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian alam Bali.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, ada lima titik lokasi  di antaranya :

  1. Delpi Beach Cafe Club
  2. Single Fin
  3. The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.
  4. Projek Olaya  , berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai pecatu
  5. Penyempitan sungai dan pengerukan tebing. (ada pembetonan bangunan)

 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: bongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai yang wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan DPRD Bali terhadap keselamatan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan kawasan pesisir Bali dari eksploitasi yang tidak terkendali.

“Bali tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi jangka pendek. Kawasan sempadan jurang, sempadan pantai, dan ruang konservasi wajib dilindungi. Kalau ada pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Somvir menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian proyek hingga pembongkaran bangunan.

“Kami ingin ada kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pelanggaran tata ruang harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Anggota Pansus I Ketut Rochineng menambahkan bahwa kawasan tebing dan pesisir Pecatu memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap abrasi dan longsor sehingga pembangunan yang tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat maupun wisatawan.

Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menekankan pentingnya penataan ruang berbasis budaya dan kearifan lokal Bali agar pembangunan pariwisata tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Sementara Anak Agung Gede Sayoga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi seluruh izin pembangunan di kawasan rawan pelanggaran tata ruang.

Adapun I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin kawasan pesisir Bali berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses publik dan merusak bentang alam Bali.

“Pantai, tebing, dan kawasan pesisir Bali adalah ruang hidup masyarakat Bali. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru menghilangkan identitas dan masa depan Bali sendiri,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing , penyempitan sungai dan pembangunan yang diduga memakan sempadan sungai di bawah jembatan di kawasan Desa Pecatu, Kab.Badung.Bali.

Pernyataan PANSUS tersebut sejalan dengan sikap tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pihak yang nekat mendirikan bangunan di sempadan sungai sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Dalam pidatonya  ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menyikat tanpa pandang bulu siapa pun yang membandel dan melanggar aturan tata ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan demi kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan dugaan penguasaan tanah negara, pengerukan tebing, hingga pembangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan sebagai Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan Presiden, dan tidak ada isu mundur yang benar-benar ada.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar

    Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Desember  2020   Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar   Perbaikan Titik KM 0 Kota Denpasar di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (13/12).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah sebelumnya mengalami kerusakan, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan perbaikan guna […]

  • Memiliki Reputasi Baik, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2023

    Memiliki Reputasi Baik, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2023

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  21   Agustus 2023 Memiliki Reputasi Baik, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2023     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dinilai sukses membangun reputasi perusahaan, PT Pegadaian meraih Corporate Reputation Awards in Category Financial dan Indonesia Popular PR Person Awards 2023 yang berhasil diraih oleh Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono. Penghargaan ini diberikan oleh […]

  • Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat

    Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat

    • calendar_month Minggu, 22 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 November 2020   Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat     BALI, INDEX – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara (AMERTA),kembali blusukan ke pasar tradisional menyapa warga Kota Denpasar. Berbagai usulan positif dan masukan warga diterima baik […]

  • Peran   Tokoh  Masyarat  dalam  Pemenuhan  Hak  Penyandang  Disabalitas

    Peran   Tokoh  Masyarat  dalam  Pemenuhan  Hak  Penyandang  Disabalitas

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  05  Agustus  2022 Peran   Tokoh  Masyarat  dalam  Pemenuhan  Hak  Penyandang  Disabalitas Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Prinsip dasar dalam berdemokrasi adalah menjunjung tinggi kesetaraan nilai-nilai hak asasi manusia diantaranya bagi penyandang disabilitas, dengan ini Bawaslu berupaya memberikan pemahaman tentang Pemilu kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk kesetaraan dalam berdemokrasi tersebut, hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi […]

  • Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI

    Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29  Mei  2020   Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melakukan swab test kepada 71 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani masa karantina di rumah singgah, Jumat (29/5/2020). Kegiatan yang bekerja sama dengan RSPTN Universitas Udayana merupakan salah satu upaya pemerintah […]

  • Penurunan BI-Rate Sebesar  25 bps , Dukung Stabilitas Ekonomi dan UMKM

    Penurunan BI-Rate Sebesar  25 bps , Dukung Stabilitas Ekonomi dan UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 28 Januari 2025 Penurunan BI-Rate Sebesar  25 bps , Dukung Stabilitas Ekonomi dan UMKM     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Bank Indonesia (BI) telah mengesahkan kebijakan penurunan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Rabu 16 Januari 2025. Langkah strategis ini […]

expand_less