Indikasi Eksekutif bela Investor, Rekomendasi Pansus TRAP DPRD belum Ditindaklanjuti
- account_circle 002
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 226
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buleleng, Kamis 09 Juli 2026
Indikasi Eksekutif bela Investor, Rekomendasi Pansus TRAP DPRD belum Ditindaklanjuti

Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali)
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik mega proyek PT BTID di Pulau Serangan kembali memanas dan kini menjadi sorotan nasional. Publik mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai belum mengambil langkah nyata setelah menerima sembilan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait berbagai temuan di kawasan proyek tersebut.
Rekomendasi itu secara resmi telah diserahkan Pimpinan DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 lalu.
Namun hingga kini, rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti disebut belum menunjukkan realisasi.
Sorotan keras datang dari Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali). Menurutnya, rekomendasi DPRD bukan sekadar dokumen politik, melainkan amanat konstitusional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah demi menjaga kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berdampak pada kepentingan publik, maka seluruh izin yang lahir dari proses yang cacat hukum dapat dipersoalkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Jro Gede Sudibya juga menyoroti perjalanan panjang proyek Pulau Serangan yang sejak awal telah memunculkan kontroversi, mulai dari proses pembebasan lahan pada era 1990-an hingga reklamasi yang mengubah bentang alam kawasan tersebut.
Ia menyebut proyek itu juga memunculkan perdebatan terkait penghormatan terhadap kawasan suci, termasuk ketentuan Bhisama Kesucian Pura yang mengatur ruang kesucian di sekitar Pura Sakenan.
Selain itu, ia menilai keberadaan proyek tersebut belum memberikan keterhubungan yang kuat dengan aktivitas ekonomi masyarakat Pulau Serangan maupun Kota Denpasar. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menjadikan kawasan investasi berkembang sebagai kantong ekonomi yang terpisah dari masyarakat sekitar.
For HATI Bali juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo tidak dikaitkan dengan proyek yang masih menjadi polemik hukum dan sosial di tengah masyarakat Bali. Organisasi itu menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, dan kepentingan publik.
Melalui pernyataannya, For HATI Bali mengimbau Gubernur Bali selaku pimpinan eksekutif daerah bersama Wali Kota Denpasar agar segera menindaklanjuti sembilan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
Menurut mereka, pelaksanaan rekomendasi DPRD merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip konstitusi, mekanisme pengawasan legislatif, serta upaya menjaga kepercayaan publik. For HATI Bali menilai, apabila rekomendasi tersebut terus diabaikan, ruang penilaian publik terhadap keberpihakan pemerintah dalam menangani persoalan investasi dan dugaan pelanggaran hukum akan semakin menguat.

Berikut isi 9 rekomendasi Pansus TRAP yang di serahkan Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk:
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengevaluasi secara menyeluruh keabsahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, termasuk kejelasan status lahan pengganti di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir sekitar Tahura Ngurah Rai, termasuk aspek kesesuaian tata ruang laut, perizinan, dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.
- Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan, pengendalian, dan penataan pemanfaatan ruang darat maupun ruang laut yang berkaitan dengan kawasan pengembangan PT BTID.
- Memastikan perlindungan dan kepastian status tujuh kawasan pura beserta pelaba pura, akses jalan, dan fasilitas penunjangnya agar tidak menjadi objek privatisasi serta tetap terjamin sebagai ruang publik-religius bagi masyarakat adat.
- Menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pesisir pantai, ruang laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, serta ruang hidup komunal masyarakat tanpa adanya pembatasan yang bersifat eksklusif.
- Menyelesaikan secara tuntas persoalan hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak maupun yang masuk dalam cakupan SHGB atas nama PT BTID melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
- Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong instansi terkait melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura Ngurah Rai dan pengembangan kawasan PT BTID, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, maupun perizinan.
- Memastikan adanya keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi, manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan manfaat kesejahteraan yang diterima masyarakat Bali dari pengembangan kawasan tersebut.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan tata ruang, pengelolaan aset, serta pembenahan sistem perizinan guna menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Bali. Akankah sembilan rekomendasi DPRD segera dijalankan, atau polemik mega proyek Pulau Serangan justru memasuki babak baru yang lebih besar?
(080)
- Penulis: 002
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
