Supartha Bedah Kekosongan Parameter Pengawasan DPRD Bali
- account_circle 080
- calendar_month 41 menit yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 21 September 2026
Supartha Bedah Kekosongan Parameter Pengawasan DPRD Bali

Bali, indonesiaexpose.co.id — Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., membedah persoalan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Peraturan Daerah strategis, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata Bali.
Kajian tersebut dituangkan dalam disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, berjudul “Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Implementasi Peraturan Daerah Strategis Terkait Penyelenggaraan Pariwisata.”
Disertasi tersebut diuji di Gedung C5 Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin, 21 September 2026.
Dalam kajiannya, Supartha menyoroti bahwa persoalan pengawasan DPRD bukan terletak pada tidak adanya kewenangan. DPRD telah memiliki dasar hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persoalannya, menurut Supartha, terletak pada belum jelasnya parameter normatif yang mengatur bagaimana pengawasan tersebut harus dilakukan, diukur, dan ditindaklanjuti.
Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidaklengkapan norma atau normative incompleteness, bahkan berujung pada normative vacuum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Supartha mendorong agar pengawasan DPRD tidak berhenti pada fungsi politik maupun formalitas kelembagaan, tetapi memiliki standar hukum, tahapan, instrumen, indikator keberhasilan, serta mekanisme tindak lanjut yang terukur.
Sorotan tersebut menjadi penting karena Perda strategis bidang pariwisata memiliki dampak luas terhadap tata ruang, lingkungan hidup, investasi, kebudayaan, aset daerah, pajak, retribusi, hingga keberlanjutan pembangunan Bali.
Dalam konteks tersebut, pengawasan DPRD harus mampu menjawab lima pertanyaan utama: apa yang diawasi, kapan pengawasan dilakukan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana hasilnya diukur, dan bagaimana tindak lanjutnya.
Supartha juga mencermati dokumen-dokumen hasil kerja Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah atau Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bagian dari legal mapping untuk melihat kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kajian ini sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan DPRD agar implementasi Perda strategis pariwisata Bali tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Secara normatif DPRD Provinsi telah memiliki dasar kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta diatur secara selaras dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tim Penguji disertasi diantaranya :
- Ketua Penguji Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.
- Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
- Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
- Penguji Eksternal Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.
- Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H.
- Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. serta
- Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Suaranya tegas : Kewenangan Pengawasan Sudah Ada — Yang Dinilai Masih Kosong Adalah Parameternya.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
