Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  20  Pebruari  2020

 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk Tersangka Pencemaran Nama Baik  Rektor Unima

(Foto/ist)

JAKARTA,  INDEX   – Polda Metro Jaya  menagkap dua orang, masing-masing  berinisial FJR dan JSR yang diduga mencemarkan nama baik Rektor  Universitas  Negeri  Manado  (UNIMA) Prof. Dr. Julyeta Paulina Amalia Runtuwene.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka FJR dan JSR merupakan dosen UNIMA dan dosen UNIMA dan dosen di LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

 

Dalam mencemarkan dan fitnah kedua tersangka dengan mengunggah di akun media sosial , tidak berhenti disitu kedua tersangka juga menyuarakan dengan unjuk rasa pada tahun 2016 sampe 2019 lalu di lakukan di depan Istana Negara , Ombudsman RI dan Kemendikti , alasan tersangka ketidaksukaan kepada korban dan segera ingin mengganti posisi dari jabatan Rektor.

 

” Pelapor tidak terima dengan unggahan kedua tersangka di Facebook,dan merasa difitnah dengan dicemarkan nama baiknya,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18-2-2020) kemarin.

 

Yusri mengungkapkan , petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan tersebut akhirnya di dapat bukti dari Direktorat Pendidikan Tinggi ( Dikti ) yang menyatakan bahwa Ijazah doktor yang diperoleh korban adalah Benar dan Sah , Gelar doktor yang di sandang Prof. Dr teregistrasi di Dikti , setelah kita cocokan nomor registrasi pada Ijazah dan Gelar doktor Prof. Julyeta Paulina Amalia Runtunewe.

 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat  Pasal 310 KUHP  Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman  hukumanya adalah  7 Tahun penjara.

(ToN/002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Sakit Polri Terima 41 Jenazah Napi Lapas Kelas I Tangerang

    Rumah Sakit Polri Terima 41 Jenazah Napi Lapas Kelas I Tangerang

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  8  September  2021   Rumah Sakit Polri Terima 41 Jenazah Napi Lapas Kelas I Tangerang       Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Rumah Sakit Polri telah menerima 41 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang diserahkan langsung kepada Tim DVI Polri untuk dilakukan identifikasi, Rabu (8/9/2021). Dalam keterangannya Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi […]

  • Solusi Bagi Pelanggan Pascabayar di Masa Pandemi XL PRIORITAS Hadirkan Paket myPRIO X Unlimited dan Booster Data Terbaru

    Solusi Bagi Pelanggan Pascabayar di Masa Pandemi XL PRIORITAS Hadirkan Paket myPRIO X Unlimited dan Booster Data Terbaru

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 23 Maret 2021   Solusi Bagi Pelanggan Pascabayar di Masa Pandemi XL PRIORITAS Hadirkan Paket myPRIO X Unlimited dan Booster Data Terbaru     Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meluncurkan penawaran terbaru untuk memberikan layanan terbaik dan mendukung aktivitas digital bagi masyarakat di masa pandemi yang belum berakhir. Penawaran […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bangli ,Sabtu  25  Februari  2023 Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli   Bupati Kab.Bangli  Sedana Arta Resmikan Sirkuit Drag race Desa Landih Bangli, Sabtu (25/2/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sirkuit Landih diresmikan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, turut Hadir dalam acara tersebut Ketua TP.PKK.Kab. […]

  • Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII

    Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis 10  Juli  2025 Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menyaksikan penampilan Sekehe Gong […]

  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali 

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali 

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Oktober  2024 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, dukung Gubernur, Optimalkan peran BUMD. Untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali   Anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari dari fraksi PDIP Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda […]

  • Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI

    Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  05  Agustus   2025 Sinergi Kejari dan Pemkot Denpasar Launching Program PASTI   Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana bersama Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi saat meluncurkan program Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif (PASTI) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (5/8/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota […]

expand_less