Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  22  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Tingkatkan Kompetensi Personel, PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

    Tingkatkan Kompetensi Personel, PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 26  Maret  2019   Tingkatkan Kompetensi Personel, PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara   BALI, INDEX  – Menindaklanjuti temuan dalam program audit dan monitoring yang dilaksanakan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan […]

  • Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis

    Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  19 Juli 2021   Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk melakukan transformasi bisnis demi menjawab tantangan dahsyat ditengah disrupsi teknologi digital maupun pandemi Covid-19 untuk menjadi perusahaan yang sustainable. Hal […]

  • Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu  22  Pebruari  2025 Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung   Lampung,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan institusi penegak hukum kerap menjadi sorotan publik. Karena itu, pihaknya terus memantau implementasi dari reformasi, modernisasi, dan optimalisasi sistem dari tiap institusi penegakan hukum di Tanah Air, tak terkecuali […]

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  21  Juni  2023

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 29 Oktober 2022

expand_less