Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG

    Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 17  April 2022   Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stock BBM dan LPG       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) Pertamina tahun 2022 siap mengamankan pasokan dan distribusi BBM dan LPG selama arus mudik Lebaran tahun 2022, dan efektif sudah berjalan sejak tanggal […]

  • Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

    Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kerinci , Sabtu  6  Mei  2023 Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA dan SMK Kerinci   (Foto/ist)   Jambi, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, disela-sela kunjungan kerja Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 1444 H / 2023 M, Wagub juga melaksanakan Inspeksi mendadak ke SMA N […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar, Bali

    Pemerintah  Kota  Denpasar, Bali

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  14  September  2020   Pemerintah  Kota  Denpasar, Bali

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  03  Februari  2024 Renungan  Joger    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  26  April 2023 Renungan  JOGER    

  • Bangun Peluang Usaha Melalui Produk dari Kain Perca LSPR Sukses Gelar “Perca Fest”

    Bangun Peluang Usaha Melalui Produk dari Kain Perca LSPR Sukses Gelar “Perca Fest”

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Bogor, Senin  26   Juni 2023 Bangun Peluang Usaha Melalui Produk dari Kain Perca LSPR Sukses Gelar “Perca Fest”   (Foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kampung Perca, Sindangsari, Bogor Timur dikenal sebagai pengrajin produk berbahan dasar kain perca (sisa kain). Produk yang dihasilkan seperti baju, rok, tas, dompet, tempat tisu, lap tangan gantung, keset, buku […]

expand_less