Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  21  April  2020

 

 

Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

“Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni Seluruh Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terangnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai bahwa pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu  meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya

Dewa Rai menegaskan bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutup Dewa Rai membacakan salah satu poin surat edaran.

(071).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut “Nataru”

    Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut “Nataru”

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  20 Desember 2023 Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut “Nataru”     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menggelar Apel Siaga Kelistrikan Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024 secara nasional pada Rabu (20/12/2023). Apel ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan listrik dan petugas dalam menjaga pasokan dan keandalan listrik […]

  • Sanjaya-Dirga Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tabanan 2024

    Sanjaya-Dirga Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tabanan 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  09  Januari  2025 Sanjaya-Dirga Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tabanan 2024   Acara  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 yang diadakan di Homm Saranam Baturiti, Kamis (9/1/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Bali menetapkan […]

  • Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal

    Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  9  Februari  2021   Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal   JAWA BARAT, indonesiaexpose.co id –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap home industri kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik tersebut, memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad […]

  • Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

    Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  Mei  2020   Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia (Foto/ist) JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita. ” Narkoba jenis  sabu dengan total […]

  • Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja

    Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pontianak,Selasa  05  Oktober  2021   Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Kalbar Fraksi Nasdem berinisial TI beserta anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM. Keduanya diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018. “Ini […]

  • Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi, PLN Bali Serahkan Bantuan di Gianyar

    Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi, PLN Bali Serahkan Bantuan di Gianyar

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  23  September  2020   Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi, PLN Bali Serahkan Bantuan di Gianyar   BALI,  INDEX  – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam masa pandemi Covid-19, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui PLN Peduli menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa mesin dan pelatihan kepada Kelompok Tenun Merak Mas, Desa Tampak […]

expand_less