Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  22  Juli  2020

 

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku Pemalsu Surat ljin Mengemudi (SIM) dan Surat Penting lainnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, kedua pelaku berinisial FY dan ES itu kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat dokumen lainnya, yakni sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppo mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2018, lalu.

“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020) pagi.

Menurut Dir Reskrimum Polda Jabar, dalam aksinya kedua tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku lagi. Selanjutnya, SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet.

“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM,” ucapnya.

Selain itu, Pattopo mengatakan, setiap membuat SIM tersebut, pelaku membanderol dengan bayaran Rp.50. 000 (lima puluh ribu) setiap lembarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 (lima puluh) buah sesuai pesanan,” ujar Direskrimum.

“Selain SIM,  kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang,” tambah Kabid Humas.

“Kedua tersangka, dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit printer, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit keyboard, 1 (satu) unit monitor, 1 (satu) unit power supply, 1 (satu) unit mouse, serta 1 (satu) lembar SIM palsu telah diamankan petugas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara.

 

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  02  Agustus  2020   Jaya Negara Serahkan Bibit Tanaman, Masker dan Hand Sanitizer di Banjar Kertasari Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Anggota DPR RI, Nyoman Parta saat menyerahkan bantuan Biopori dan Bibit Tanaman Pangan di Banjar Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Minggu (2/8/2020).   ” Serangkaian Gerakan 1.000 Biopori, Dukung Pencegahan dan […]

  • Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi

    Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 02 Juli 2019 Sediakan Paket Khusus Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi   JAKARTA, INDEX – Kloter pertama jamaah haji dari Indonesia sudah akan berangkat ke Tanah Suci di awal Juli 2019 ini. PT. XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui salah satu brandnya XL Prabayar (XL)sudah mempersiapkan paket khusus […]

  • Br. Bun Denpasar Kembali Bangkitkan Sang Hyang Jaran

    Br. Bun Denpasar Kembali Bangkitkan Sang Hyang Jaran

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  januari  2020   Br. Bun Denpasar Kembali Bangkitkan Sang Hyang Jaran   BALI,  INDEX  – Kota Denpasar memiliki berbagai kebudayaan dan tarian yang sangat sakral di Denpasar. Salah satunya adalah Layangan Jangan yang sudah ada pada dokumentasi Banjar Bun pada tahun 1915. Sepuluh tahun sebelum Layangan Jangan ternyata sudah ada Sang Hyang […]

  • Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako

    Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  Juli  2021 Warga yang sedang Isolasi mandiri agar tidak keluar rumah : Pemkot Denpasar, melalui Lurah Sesetan, Serahkan 26 paket  Sembako   Penyerahan bantuan sembako untuk warga Isoman di beberapa wilayah di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu (17/7/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Guna mempercepat penanganan serta membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi […]

  • Jaga Kestabilan Harga, KPwBI Bali Gelar HLM di Bangli

    Jaga Kestabilan Harga, KPwBI Bali Gelar HLM di Bangli

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  01  November  2019   Jaga Kestabilan Harga, KPwBI Bali Gelar HLM di Bangli       BALI, INDEX  – High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bangli  dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019, bertempat di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Kabupaten Bangli. HLM TPID Kabupaten Bangli dipimpin langsung oleh Bupati Bangli, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  5  Maret  2025 Renungan  Joger

expand_less