Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawan XL Axiata Gelar Aksi Sosial Ada Bedah Rumah, Hingga Bangun Jembatan dan Fasilitas Air Bersih  

    Karyawan XL Axiata Gelar Aksi Sosial Ada Bedah Rumah, Hingga Bangun Jembatan dan Fasilitas Air Bersih  

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 18  Oktober  2021   Karyawan XL Axiata Gelar Aksi Sosial Ada Bedah Rumah, Hingga Bangun Jembatan dan Fasilitas Air Bersih       Manajemen ingin menciptakan culture karyawan untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Selain donasi dana, keterlibatan karyawan dalam program CSR ini juga berupa secara sukarela mengerahkan tenaga dan waktu dalam aksi sosial, […]

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  14  November  2020

  • Bupati Badung Buka Turnamen Bola Voli Porum Cup IV Banjar Umahanyar Darmasaba

    Bupati Badung Buka Turnamen Bola Voli Porum Cup IV Banjar Umahanyar Darmasaba

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle 110
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 04 Mei  2026 Bupati Badung Buka Turnamen Bola Voli Porum Cup IV Banjar Umahanyar Darmasaba   Bupati Badung Buka Turnamen Bola Voli Porum Cup Iv Banjar Umahanyar Darmasaba bertempat di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Senin (4/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porum Cup […]

  • Jaya Negara Tebar Ribuan  Benih Ikan Lele

    Jaya Negara Tebar Ribuan  Benih Ikan Lele

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  Juni  2019   Jaya Negara Tebar Ribuan  Benih Ikan Lele  Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara bersama Karang Taruna Bhakti Sumerta Kelod dan Komunitas Kali Bersih Warga Empelan Terbin Dangin Tukad Kepisah melakukan giat bersih lingkungan, sungai serta penebaran benih ikan lele di bantaran sungai Terbin kawasan Br. Kepisah, Desa Sumerta Kelod, […]

  • Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

    Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  21  Mei  2025 Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka mendukung komitmen prioritas di bidang pendidikan dan tumbuh kembang anak di Kabupaten Tabanan, Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, meresmikan Gedung TK Negeri di Kecamatan […]

  • Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

    Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 15  Februari  2024 Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meluncurkan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Senin (12/2/2024). Peluncuran program PWA yang digelar di Hotel Puri Santrian Sanur, ditandai aksi mengarahkan […]

expand_less