Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  9  Oktober  2020

 

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

 

JAWA BARAT, INDEX  –  Sub Direktorat Gakkum Dit Polairud Polda Jabar bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 di perairan Indramayu, Senin (5/10/2020).

Petugas Sub Dit Gakkum Polairud Polda Jabar saat itu berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria.

Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata mengatakan, kedua orang tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

“Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal,” katanya, kepada awak media, Jumat (09/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kompol Bambang, “kronologis penangkapan kedua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. Mulya Hati 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat, imbuhnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut,” tutur Kompol Bambang.

Kedua terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya diancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si melalui pesan singkatnya kepada indonesiaexpose.

“Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sambung Kabid Humas.

Terhadap kedua teduga pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Masih akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan  HUT Kemerdekaan RI ke-77, BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

    Rayakan  HUT Kemerdekaan RI ke-77, BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 18 Agustus 2022 Rayakan  HUT Kemerdekaan RI ke-77, BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022   Bali, indonesiaexpose.co.id – Sehari setelah HUT Kemerdekaan RI ke-77 , Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022. […]

  • Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi

    Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kendari, Selasa 8 Juni 2021   Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – PT PLN (Persero) memastikan bakal memenuhi seluruh kebutuhan listrik bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Sulawesi. Komitmen PLN tersebut kembali disampaikan dalam acara ‘Customer Smelter dan Stakeholder Gathering’ yang digelar di Hotel […]

  • Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

    Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Oktober  2024 Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023   Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat (kanan) di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam […]

  • Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli

    Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  18  Agustus  2023 Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun di Kabupaten Bangli dipusatkan di Alun-alun Bangli pada Kamis (17/8/2023). Upacara dipimpin Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Meski sempat diguyur hujan saat pengibaran […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 13 Maret 2022   STIKOM  BALI

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 1 Juli  2021   ITB Stikom Bali  

expand_less