Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  9  Oktober  2020

 

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

 

JAWA BARAT, INDEX  –  Sub Direktorat Gakkum Dit Polairud Polda Jabar bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 di perairan Indramayu, Senin (5/10/2020).

Petugas Sub Dit Gakkum Polairud Polda Jabar saat itu berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria.

Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata mengatakan, kedua orang tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

“Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal,” katanya, kepada awak media, Jumat (09/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kompol Bambang, “kronologis penangkapan kedua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. Mulya Hati 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat, imbuhnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut,” tutur Kompol Bambang.

Kedua terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya diancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si melalui pesan singkatnya kepada indonesiaexpose.

“Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sambung Kabid Humas.

Terhadap kedua teduga pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Masih akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu, PLN Gelar PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride

    Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu, PLN Gelar PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  14  Oktober  2021   Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu, PLN Gelar PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PLN kembali menggelar kegiatan virtual charity run and ride pada 16 Oktober s.d. 07 November 2021. Virtual Charity Run and Ride sendiri merupakan ajang lari dan bersepeda yang bisa dilakukan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  19  Maret 2022   Renungan  JOGER    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  13  Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Desa Dauh Puri Kaja Gelar DPKJ Kreatif Festival, Wadahi Kreatifitas Anak Muda dan UMKM Desa.

    Desa Dauh Puri Kaja Gelar DPKJ Kreatif Festival, Wadahi Kreatifitas Anak Muda dan UMKM Desa.

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  01  November  2024 Desa Dauh Puri Kaja Gelar DPKJ Kreatif Festival, Wadahi Kreatifitas Anak Muda dan UMKM Desa.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Desa Dauh Puri Kaja kembali menggelar Dauh Puri Kaja (DPKJ) Kreatif Festival Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan kreatifitas masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya ini dibuka Sekda […]

  • Walikota Jaya Negara Resmikan TPS 3 R di Padangsambian.Solusi Atasi Sampah di Perkotaan.

    Walikota Jaya Negara Resmikan TPS 3 R di Padangsambian.Solusi Atasi Sampah di Perkotaan.

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Agustus  2021   Walikota Jaya Negara Resmikan TPS 3 R di Padangsambian.Solusi Atasi Sampah di Perkotaan.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mewujudkan pengolahan sampah berbasis sumber serta percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di masing-masing desa/kelurahan, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara meresmikan TPS3R sekaligus penyerahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) PKE UMKM Desa […]

  • Petisi Arak Bali Tidak Memerlukan Hari Khusus Tembus 1.800

    Petisi Arak Bali Tidak Memerlukan Hari Khusus Tembus 1.800

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  12  Januari  2023   Petisi Arak Bali Tidak Memerlukan Hari Khusus Tembus 1.800 Ketua Umum Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) dr.Wayan Sayoga   Bali, indonesiaexpose.co.id – Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) membuat sebuah petisi terkait penetapan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari.FAHD membuat petisi tersebut karena Hari Arak Bali tak memiliki urgensi. […]

expand_less