Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2020
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  29  Oktober  2020

 

Empat Pelaku Pemalsuan Uang Diamankan Polrestabes Bandung

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sebanyak 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Rabu (28/10/2020) kepada awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Jalan Jawa No.1 Kota Bandung.

Dikatakan oleh Ulung, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses lidik dan berhasil mengamankan ke empat pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa printer serta uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.

“Tanggal 13 Oktober, dilakukan penangkapan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan 4 (empat) orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, saat itu pelaku membuat uang,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menjelaskan, Rp 800 juta uang palsu rencananya akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp 300 juta. Namun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Dari pantauan, terlihat uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.

Dalam melakukan aksinya, menurut Kapolrestabes Bandung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur. Sampai saat ini, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut, imbuhnya.

“Adapun pemesan (uang palsu) adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

 

(Tim-78)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024, PLN Siapkan Pasokan Listrik  di  6.765 Lokasi TPS se – Bali

    Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024, PLN Siapkan Pasokan Listrik  di  6.765 Lokasi TPS se – Bali

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  20  November  2024 Dukung Pelaksanaan Pilkada 2024, PLN Siapkan Pasokan Listrik  di  6.765 Lokasi TPS se – Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pasokan listrik selama rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Dukungan ini disampaikan dalam lawatan Senior Manager PT PLN […]

  • Bupati Tabanan Berbagi Kasih Kunjungi Korban Kebakaran di Gubug Belodan

    Bupati Tabanan Berbagi Kasih Kunjungi Korban Kebakaran di Gubug Belodan

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  12  Februari 2022   Bupati Tabanan Berbagi Kasih Kunjungi Korban Kebakaran di Gubug Belodan     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Merasa prihatin dengan adanya peristiwa kebakaran di daerahnya yang menyebabkan kerugian pada warga, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, segera turun melakukan aksi nyata mengunjungi korban kebakaran di Banjar Gubug […]

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 16  Februari 2022   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –

  • Beri Kemudahan Pengguna Jasa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siapkan Layanan Vaksinasi

    Beri Kemudahan Pengguna Jasa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siapkan Layanan Vaksinasi

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  09   April 2022   Beri Kemudahan Pengguna Jasa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Siapkan Layanan Vaksinasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, dalam memberikan kemudahan pengguna jasa melengkapi persyaratan penerbangan dan mendukung program pemerintah, telah membuka layanan sentra vaksinasi […]

  • Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan

    Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 20 Januari 2020   Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan   BALI, INDEX – Untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas dan menyepakati pengelompokan kegiatan pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) […]

  • Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan

    Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28  April  2021   Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PLN UID Bali salurkan bantuan untuk pengembangan wisata di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove di Banjar Rangkan Sari Desa Pemogan. Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp 50 juta disampaikan oleh […]

expand_less