Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 06 Juni 2023 Buka Acara Sosialisasi Peningkatan SP4N-Lapor, Sekda Dewa Indra Minta Petugas Terapkan Prinsip “No Wrong Door Policy”     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkesempatan untuk menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  02  Juni  2023 Renungan  Joger

  • Polri Peduli Penghijauan, Dit Polairud Polda Jabar Laksanakan Penanaman Mangrove di Pantai Kasenden

    Polri Peduli Penghijauan, Dit Polairud Polda Jabar Laksanakan Penanaman Mangrove di Pantai Kasenden

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  Januari  2020   Polri Peduli Penghijauan, Dit Polairud Polda Jabar Laksanakan Penanaman Mangrove di Pantai Kasenden     Dir Polairud Polda Jabar Kombes Pol A.Widihandoko, SH, MH (kedua kiri) saat melaksanakan penanaman bibit mangrove di pesisir pantai Kesenden, Kota Cirebon, Kamis (9/1/2020)   Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Polairud Polda Jabar, Kamis pagi […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Januari 2024 Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan pemukulan Gong di Warung Mina Padangsambian, pada Senin (15/1/2024). Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung penatapan […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis  11  Desember 2025 Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional. Instruksi […]

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 21 April 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Minta Keppres Nomor 69 Tahun 1994 Direvisi, Karena Tidak Berpihak ke Garam Tradisional Lokal Bali Acara Talkshow dengan tema ‘ Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat , Rabu ( 20/4/2022).      […]

expand_less