Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 September 2024 Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggelar coffee morning bersama awak media terkait program kerja berkelanjutan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) 2025, Kamis (12/9/2024). Acara […]

  • Polres Konawe Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam di Wonggeduku

    Polres Konawe Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam di Wonggeduku

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Konawe, Rabu  06  April  2023 Polres Konawe Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam di Wonggeduku   Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi Serahkan Bansos Untuk Warga Korban Bencana Alam di Wonggeduku, Selasa (4/4/2023)   Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara terus menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap warga Desa Langgonawe dan […]

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 25 Maret 2022   Wawali Arya Wibawa Hadiri Arahan Presiden Jokowi Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka kegiatan Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali, yang dihadiri seluruh Menteri dan Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.

    Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 09 Februari 2022   Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kota Salatiga yang dipimpin Wakil Walikota Salatiga Muhamad Haris di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Rabu (9/02/2022). […]

  • Jadi Wahana Edukasi Alam dan Tumbuhan Langka, Walikota Jaya Negara Resmikan Bantaran Ayung Watulaba Desa Kesiman Petilan.

    Jadi Wahana Edukasi Alam dan Tumbuhan Langka, Walikota Jaya Negara Resmikan Bantaran Ayung Watulaba Desa Kesiman Petilan.

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 Mei 2022   Jadi Wahana Edukasi Alam dan Tumbuhan Langka, Walikota Jaya Negara Resmikan Bantaran Ayung Watulaba Desa Kesiman Petilan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Minggu (22/5/2022) meresmikan Bantaran Ayung, Wahana Edukasi Alam dan Tumbuhan Langka (Watulaba) di Desa Kesiman Petilan, Kecaman Denpasar Timur. Hadir […]

  • Jagokan Wisata Edukasi Subak Desa Kertalangu.Denpasar Raih Penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara Tingkat Nasional.

    Jagokan Wisata Edukasi Subak Desa Kertalangu.Denpasar Raih Penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara Tingkat Nasional.

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  22 Juni 2022   Jagokan Wisata Edukasi Subak Desa Kertalangu.Denpasar Raih Penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara Tingkat Nasional.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara, Kamis (23/6/2022) di gedung pertemuan JS Luwansa Hotel dan Convention Center, Jakarta. Penghargaan ini diserahkan Wakil […]

expand_less