Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Penerbangan, Angkasa Pura I Resmikan Fasilitas Keamanan Berteknologi Tinggi Pertama di Indonesia

    Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Penerbangan, Angkasa Pura I Resmikan Fasilitas Keamanan Berteknologi Tinggi Pertama di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  3 September 2019   Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Penerbangan, Angkasa Pura I Resmikan Fasilitas Keamanan Berteknologi Tinggi Pertama di Indonesia   BALI,  INDEX   – PT Angkasa Pura I (Persero) meresmikan fasilitas X-ray automated tray return system (X-ray ATRS) yaitu fasilitas pemeriksaan penumpang dan bagasi dengan menggunakan teknologi pemindaian tingkat tinggi ( advanced technology […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 24  Juni  2025 Renungan  Joger  

  • Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019

    Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Kalimantan Tengah, Selasa 19 Maret 2019   Pengerjaan tiang pancang jalan layang Pangkalan Bun-Kolam ditargetkan selesai Agustus 2019   “Pemancangan tiang jalan layang ini sudah sukses terlaksana sekitar 45 persen” KALTENG, INDEX  – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran kembali meninjau pengerjaan jalan layang yang menghubungkan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. “Pengerjaan tiang pancang jalan […]

  • Purbaya Klaim Anggaran Daerah Kerap Diselewengkan

    Purbaya Klaim Anggaran Daerah Kerap Diselewengkan

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Surabaya, Senin  06  Oktober  2025 Purbaya Klaim Anggaran Daerah Kerap Diselewengkan   Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto/ist).   Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id  –  Pemangkasan tajam anggaran transfer ke daerah mewarnai postur APBN 2026. Pemerintah pusat menilai maraknya penyelewengan menjadi alasan utama pengurangan dana, yang mencapai ratusan triliun rupiah. Benarkah daerah boros dan tak becus mengelola anggaran? […]

  • Bupati Sedana Arta Apresiasi DPD KNPI Kabupaten Bangli, Sukses Gelar Lomba Baleganjur

    Bupati Sedana Arta Apresiasi DPD KNPI Kabupaten Bangli, Sukses Gelar Lomba Baleganjur

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 19 November 2023 Bupati Sedana Arta Apresiasi DPD KNPI Kabupaten Bangli, Sukses Gelar Lomba Baleganjur     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perhelatan Lomba Baleganjur Piala Bupati Pertama, tingkat SMP, SMA/ SMK se Kabupaten Bangli, dengan mengusung tema “BALA MURTHI” yang diselenggarakan pada 11 hingga 12 November 2023 oleh DPD KNPI Kabupaten Bangli , telah […]

  • Kapolda Jabar Kunjungi Pos Terpadu GTC, Berikan Bantuan Bekal Makanan dan Vitamin Untuk Petugas Pos Pam Limbangan Garut

    Kapolda Jabar Kunjungi Pos Terpadu GTC, Berikan Bantuan Bekal Makanan dan Vitamin Untuk Petugas Pos Pam Limbangan Garut

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  26  Desember  2020   Kapolda Jabar Kunjungi Pos Terpadu GTC, Berikan Bantuan Bekal Makanan dan Vitamin Untuk Petugas Pos Pam Limbangan Garut   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar kunjungi Pos Pengamanan Terpadu Ops Lilin Lodaya 2020 di GTC Limbangan Kab. Garut pada hari Sabtu, tanggal 26 Desember 2020 Dalam kegiatan pengecekan tersebut rombongan […]

expand_less