Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Bandung Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Dayeuhkolot

    Polresta Bandung Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Dayeuhkolot

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  1  Januari  2021   Polresta Bandung Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Dayeuhkolot Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021) kasus tindak pidana pengeroyokan di Dayeuhkolot, Kab.Bandung.     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka Tindak Pidana pengeroyokan […]

  • Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

    Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  29  Februari  2024 Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melalui Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Tabanan menggelar Pasar Murah pada Senin (26/2/2024) menjelang Hari Raya Galungan & Kuningan, […]

  • Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga Tinjau Perpustakaan Kontainer Taman Janggan Kota Denpasar

    Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga Tinjau Perpustakaan Kontainer Taman Janggan Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Desember  2023 Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga Tinjau Perpustakaan Kontainer Taman Janggan Kota Denpasar   Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga saat mengunjungi Perpustakaan Kontainer Taman Janggan, Renon didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana, pada Jumat (8/12/2023) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Agustus 2022  Renungan  JOGER

    Agustus 2022 Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu   06  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • 70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata  

    70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata  

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Medan, Senin 27  September  2021 70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata   Teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeriksaan terhadap perangkat BTS di daerah wisata Danau Toba, Parapat, Sumatera Utara, sekitar bulan Maret 2021.(foto/ist)   Di kawasan masuk di wilayah tujuh kabupaten tersebut, jaringan 4G XL Axiata telah menjangkau sedikitnya 70 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Senin  13  Oktober  2025 Renungan  Joger

expand_less