Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT

    Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 Kontribusi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PLN Group Borong Penghargaan CSR Awards 2024 Kementerian Desa PDTT   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kontribusi PT PLN (Persero) dalam upaya menggerakkan perekonomian masyarakat berhasil mengantarkan PLN Group memborong 22 penghargaan dalam ajang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards Tahun 2024 yang digelar […]

  • DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

    DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  Juni  2025 DPRD Bali : Proyek Hotel  Step Up, diduga Melanggar Aturan  Segera Dibongkar   Foto: Rapat kerja Komisi I DPRD Bali, Selasa 10 Juni 2025 Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan proyek […]

  • Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung

    Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  26  Juni  2020   Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung   JAWA BARAT,  INDEX  –  Kepolisian Daerah Jawa Barat mengadakan Bakti Sosial (Baksos) tahap II berlangsung, Jumat siang (26/6/2020) di Aula Riung Mungpulung Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.   Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Jabar Irjen […]

  • Gubernur Bersama Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Medik

    Gubernur Bersama Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Medik

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  6  April  2021   Gubernur Bersama Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Medik     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bersama Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri, Selasa (6/4/2021) meresmikan gedung pelayanan Medik sekaligus peletakan Batu pertama pembangunan penunjang Medik RS Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung. “Hari ini kami telah meresmikan […]

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  22  April  2020        

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali, Senin  7  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

expand_less