Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  22  Agustus  2021

 

 OJK, BI,Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Sepakat  Berantasan Pinjaman Online Pinjol Illegal

Lima kementerian dan lembaga dalam penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal.(Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman onlineilegal.

 

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta , Minggu  (22/8/2021).

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat.Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi. BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain :

  1.  menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer;
  2. Melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal; dan iii) memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Sementara ,Menteri Kominfo Johnny G. Plate menambahkan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ujarnya.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” tandasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai – nilai yang dimiliki oleh koperasi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.

(009)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022   Bersama Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Sara Jyoti, Mereformasi Ritual, Mentradisikan Agama, bukan Mengagamakan Tradisi Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Saat walaka dikenal sebagai Drs. Gede Sara Sastra, M.Si, dengan memimpin Krishna Tour sebagai travel agent perintis Tirta Yatra ke India pertama kali. Sempat sebagai reporter Bali Post dan juga dosen UNHI, […]

  • Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, 60 Tersangka Berhasil Ditangkap dan Sita 134 Ranmor

    Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, 60 Tersangka Berhasil Ditangkap dan Sita 134 Ranmor

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis 4 Maret 2021   Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, 60 Tersangka Berhasil Ditangkap dan Sita 134 Ranmor     JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –   Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat Curanmor, sebanyak 60 tersangka dan ratusan barangbukti kendaraan berhasil diamankan Kamis (4/3/2021). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M. […]

  • 22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias

    22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 18 September 2019   22nd BAF Anniversarry, Wujudkan Mimpi anak Penyandang Disabilitias   Kegiatan CSR BAF  ” Caring for Children ”  (Foto/indonesiaexpose.co.id/075)     BALI, INDEX – Pendidikan merupakan hak segala bangsa. Dalam kondisi dan situasi apapun, setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama dalam menempuh dan mengenyam pendidikan yang layak untuk menghadapi dunia yang […]

  • Data komulatif Pandemi Covid-19 Senin 4/1/2021,Prov.Bali :  Pasien  Sembuh, 16.570 orang (90,80%),Terkonfirmasi Positif, 18.248 orang, Meninggal dunia, 538 orang

    Data komulatif Pandemi Covid-19 Senin 4/1/2021,Prov.Bali :  Pasien  Sembuh, 16.570 orang (90,80%),Terkonfirmasi Positif, 18.248 orang, Meninggal dunia, 538 orang

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 4  Desember  2021   Data komulatif Pandemi Covid-19 Senin 4/1/2021,Prov.Bali :  Pasien  Sembuh, 16.570 orang (90,80%),Terkonfirmasi Positif, 18.248 orang, Meninggal dunia, 538 orang   Data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (4/1/2021)     BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra menyatakan, perkembangan […]

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  13 Maret  2022

  • Beralasan Lupa, Tim Yustisi Kembali Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

    Beralasan Lupa, Tim Yustisi Kembali Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  8  Februari  2021     Beralasan Lupa, Tim Yustisi Kembali Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (8/2/2021). Saat dijaring semua pelanggar beralasan […]

expand_less