Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Jumat  01  Oktober  2021

 

Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus

(Foto/ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani memaparkan bahwa Atas Nama MS (MAMAN SUHERMAN bin Jaya Permana) yang sudah buron kurang lebih 4 tahun dalam keterangan tertulis, Jum’at (1/10/2021)

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Senin Malam tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 22.15 WIB / beberapa waktu lalu di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

MS merupakan Direktur PT. Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit, Terpidana MS terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana “melakukan pekerjaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”.

MS terbukti melakukan Tindak Pidana Kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi diatas DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya.

Kemudian, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.

Dan untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.

Harto / 009

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 11 Mei 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  14  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 21  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng

    DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Maret  2026 DPRD  Bali  Apresiasi  Koster  Salurkan  Rp. 1,263 Miliar  untuk Korban Banjir Buleleng     Pemerintah provinsi Bali salurkan bantuan Rp1,263 miliar untuk banjir di buleleng bali, , Minggu (15/3/2026).     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung meninjau dampak banjir yang merendam SD Negeri 5 Banjar, Kecamatan […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  10  Pebruari  2026 Renungan JOGER

  • Otoritas Jasa Keuangan  Edukasi Masyarakat manfaat  Investasi yang ditawarkan para pelaku Industri Fintech

    Otoritas Jasa Keuangan  Edukasi Masyarakat manfaat  Investasi yang ditawarkan para pelaku Industri Fintech

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  24  April  2020     Otoritas Jasa Keuangan  Edukasi Masyarakat manfaat  Investasi yang ditawarkan para pelaku Industri Fintech Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda   BALI,  INDEX  –  Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong munculnya inovasi industri pembiayaan yang ramah lingkungan hidup dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan menuju terciptanya pertumbuhan […]

expand_less