Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Kamis  04  November  2021

 

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, saat Konferensi Pers atas Penangkapan DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga Kasus Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rabu (3/11/2021) Dok. Kejati.

Kalimantan Barat,indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dia di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati (Kalbar) di bantu Tim Tabur Intelejen Kejari Batam.

Terdakwa merupakan DPO sejak Tahun 2016 dia dibekuk sekitar pukul 18.15 Wib, di Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu 3 November 2021

Setelah diamankan terdakwa kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.
DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dalam keterangan persnya, Kamis (4/11/2021).

DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .

Kejati Kalbar Masyhudi, mengatakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana pasca putusan MA itu yang bersangkutan justru kabur dan melarikan diri

“Dalam putusan MA, terdakwa diputus 3 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu :https://kejati-kalbar.go.id/

Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron / DPO yang ditangkap.

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO ,” tutupnya.

(Harto /119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  28  Juli 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 03  Desember  2022 Bupati Sanjaya Harapkan Seluruh DTW di Tabanan Selalu Berkomitmen Lakukan Pembenahan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Persaingan dunia pariwisata kini semakin komplek dan beragam, bila tiada komitmen yang jelas dari pihak terkait, maka obyek wisata tidak akan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah. Untuk itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang […]

  • Bupati Tabanan Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Dalam Pembangunan Pompa Hydram di Desa Tangguntiti

    Bupati Tabanan Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Dalam Pembangunan Pompa Hydram di Desa Tangguntiti

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tabanan,   Selasa  15  Pebruari 2022   Bupati Tabanan Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Dalam Pembangunan Pompa Hydram di Desa Tangguntiti     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Program berlanjut, Pemkab Tabanan tekankan sinergitas dengan masyarakat dalam membangun dari desa. Melalui peresmian Pompa Hydram Pertanian Kodam IX Udayana, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M tunjukkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  05  November  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 19 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Desa Dauh Puri Kaja Pilih Ketahanan Pangan Sebagai Program Padat Karya Tunainya DENPASAR – Untuk memberdayakan masyarakat yang menganggur, Desa Dauh Puri Kaja membuat Program Padat Karya Tunai berupa ketahanan pangan yakni menanam berbagai jenis sayur, pohon pepaya, jagung dan lain sebaginya. Perbekel Desa Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta mengaku program padat karya tunai […]

  • Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91

    Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin 28  Oktober  2019   Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Rudy Sufahriadi sebagai lnspektur Upacara pada peringatan upacara Hari Sumpah Pemuda ke 91 di Mapolda Jabar, Jl.Soekarno Hatta 748 Bandung Senin pagi (28/10/2019) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jabar, Irjen […]

expand_less